Menu

Mode Gelap
Apresiasi Prestasi Fajar Faturrahman Bupati Manokwari Beri Bonus Rp 100 Juta Pulang Ke Manokwari, Top Score Sepakbola Sea Games 2023, Fajar Faturrahman Di Sambut Meriah Pemkab Manokwari Bertemu KPU Dan Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada 2024 Diduga Mabuk, Seorang Pria Tabrak 2 Pengendara Motor Di Jalan Condronegoro Pemkab Manokwari MoU Dengan BPOM Luncurkan Inovasi Petik Sukun Digital

MANOKWARI · 25 Mar 2023 08:12 WIT

Jam Pelayanan BPJS Kesehatan Selama Bulan Ramadhan Dipersingkat


 Jam Pelayanan BPJS Kesehatan Selama Bulan Ramadhan Dipersingkat Perbesar

MANOKWARI – Memasuki bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ini, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat atau peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan mengurus administrasi kepesertaannya.

“Pelayanan pada bulan Ramadhan ini tetap sama seperti sebelumnya hari senin sampai jumat, hanya saja jam pelayanannya yang lebih singkat yaitu pukul 08.00-14.00 WIT. Meskipun jam pelayanannya lebih singkat dari hari biasanya, kami akan tetap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat maupun peserta JKN yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo di ruang kerjanya, Jumat (24/3/2023).

Ditambahkan, setiap tahun BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian jam operasional sesuai ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan guna memberikan kesempatan bagi yang muslim untuk memaksimalkan ibadah puasa.

Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan juga tetap memberikan pelayanan melalui layanan digital non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) sesuai jam pelayanan. Melalui PANDAWA, peserta dapat mengakses layanan seperti di Kantor BPJS Kesehatan antara lain pendaftaran dan penambahan peserta baru, perubahan data, perubahan segmen kepesertaan, penonaktifan peserta meninggal dan lain sebagainya.

“Sebelum peserta mengakses layanan PANDAWA, diharapkan peserta sudah mempersiapkan berkas yang dibutuhkan sesuai kebutuhan, syarat tersebut cukup difotokan kepada petugas PANDAWA,” imbuhnya.

Dwi juga menyampaikan, bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan saluran informasi BPJS Kesehatan Care Center 165 sebagai media informasi dan penanganan keluhan. BPJS Kesehatan juga terus memperluas kanal pendaftaran dan administrasi kepesertaan baik dengan tatap muka maupun tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) 08118165165.

Peserta juga dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN dengan berbagai fitur yang mempermudah peserta mengakses layanan secara mandiri. Saat ini juga peserta dapat menggunakan KTP Elektronik/NIK untuk mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bagi peserta yang memiliki keluhan atau membutuhkan informasi saat mengakses layanan di rumah sakit dapat menghubungi nomor Petugas BPJS “Siap Membantu”(BPJS SATU) yang terdapat pada poster di rumah sakit.

Sementara, Rahmat (30) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah mendapatkan layanan dari petugas BPJS Kesehatan memberikan tanggapan dengan layanan yang telah diberikan meskipun petugasnya sedang puasa, menurutnya tidak mempengaruhi kualitas pelayanannya.

“Saya rasa saat pelayanan di bulan ramadhan ini tidak ada bedanya dengan hari-hari sebelumnya hanya saja hari ini terlihat sepi mungkin dikiranya masih libur, sehingga tidak banyak peserta yang datang menunggu antrian. Meskipun sepi, petugasnya tetap menyambut ramah dan aktif memberikan informasi kepada peserta dengan jelas. Tadi diinfokan kalau mengurus BPJS Kesehatan bisa melalui Whatsapp ataupun Aplikasi Mobile JKN sehingga tidak perlu keluar rumah dan dapat dilakukan dimana saja,”tuturnya.

Rahmat menuturkan bahwa dirinya baru mengetahui inovasi dari BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta JKN untuk mengakses layanan di FKTP maupun FKRTL yaitu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memiliki program yang dapat meringankan peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4 sampai 24 bulan) yaitu Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN yang menunggak khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Pendaftaran program REHAB dapat melalui Call Center 165 dan Aplikasi Mobile JKN. (Rls/ACM)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Hermus: Sinergitas Terjalin Apik Antar Instansi Wujudkan Keamanan Di Manokwari

30 Mei 2023 - 10:44 WIT

Apresiasi Prestasi Fajar Faturrahman Bupati Manokwari Beri Bonus Rp 100 Juta

27 Mei 2023 - 19:07 WIT

Pulang Ke Manokwari, Top Score Sepakbola Sea Games 2023, Fajar Faturrahman Di Sambut Meriah

27 Mei 2023 - 09:30 WIT

STIH CP dan STIE Mah-Eisa Manokwari Terima Kuliah Umum Antikorupsi Dari KPK RI

26 Mei 2023 - 20:24 WIT

Percepat Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Pemkab Manokwari Gelar FGD

24 Mei 2023 - 14:25 WIT

Pemkab Manokwari Bertemu KPU Dan Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada 2024

24 Mei 2023 - 14:15 WIT

Trending di MANOKWARI