Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

MANOKWARI · 1 Mar 2023 21:42 WIT

Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Korban Meninggal Akibat Laka Lantas di Sowi IV


 Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Korban Meninggal Akibat Laka Lantas di Sowi IV Perbesar

MANOKWARI – Dalam kurun waktu 24 jam pasca kejadian laka lantas yang melibatkan dua kendaraan roda dua dan menimbulkan satu korban meninggal di TKP pada Senin (27/2/2023) malam di Jalan Trikora Sowi IV, langsung mendapat respon cepat dari Jasa Raharja Manokwari dengan memberikan santunan.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Manokwari, Arvian Yudhawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2023) mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan santunan kematian kepada ahli waris korban atas nama Agus Indou, yang meninggal dunia dalam kecelakaan naas tersebut. 

” Kami sudah memberikan santunan kematian yang diterima langsung oleh ahli waris dalam hal ini orang tua korban ” ujar Arvian.

Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Manokwari, Arvian Yudhawan

Lanjut, Arvian mengatakan pemberian santunan kematian dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta rupiah kepada ahli waris diserahkan keesokan harinya, mengingat kejadian laka lantas terjadi pada malam hari.

” Karena laka lantas terjadi malam hari dan ada pemalangan sehingga besok paginya barulah kami mendatangi rumah korban untuk menyerahkan santunan” terangnya.

Dijelaskan Arvian, penyerahan santunan Jasa Raharja harus dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam, guna menghindari adanya praktek pungli di lapangan. Selain itu penyerahan santunan kematian juga diberikan langsung ke rekening ahli waris mengingat nilai santunan yang tidak sedikit.

” Penyerahan santunan tidak dalam bentuk cash melainkan ke rekening ahli waris, kalau ahli waris tidak punya rekening, maka kami juga membantu pembukaan rekeningnya,” jelasnya.

Disinggung mengenai syarat mendapat santunan kematian dari Jasa Raharja, Arvian menyebut jika salah satu syaratnya adalah melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban laka lantas.

Petugas Pelayanan Jasa Raharja Manokwari, Yudi Putra Permadi bersama Kepala Kantor Perwakilan mendatangi rumah korban untuk memberikan santunan kepada Ahli Waris, Selasa(28/2/2023). (Foto : Dok. Jasa Raharja Manokwari)

” Kemarin kami cek STNK motor korban yang meninggal ini, masih aman tetapi ada tunggakan pajak 2 tahun. Walau begitu kami tetap berikan santunanya dan mengarahkan ahli waris untuk membayar tunggakan pajak di Samsat” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi laka lantas di Jalan Trikora Sowi IV, Senin (27/2/2023) malam sekitar pukul 22.05 WIT yang melibatkan dua sepeda motor dan menyebabkan satu korban meninggal dunia. Akibat kejadian tersebut, keluarga yang tidak terima sempat melakukan aksi pemalangan jalan hingga Selasa (28/2/2023) pagi.(ACM)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Bantuan Pangan Untuk 54.763 PBP Disalurkan Bulan April

27 Maret 2026 - 21:21 WIT

Bulog Manokwari Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2026

27 Maret 2026 - 20:23 WIT

Berbagi Berkah Ramadhan, Ikaswara Manokwari Santuni Anak Yatim dan Salurkan Zakat Mal

8 Maret 2026 - 14:24 WIT

Trending di MANOKWARI