MANOKWARI – Dalam rangka mengabdi untuk Negeri menuju Indonesia Emas Tahun 2045, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak di ruang Kampus Universitas Caritas Indonesia, Selasa (13/8/2024).
Adapun Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI, dan 158 titik pelaksanaan Kanwil dan PBH dengan 7.900 target Audiensi.
Sosialisasi penyuluhan Hukum Serentak dipimpin langsung oleh Rektor UNCRI, Robert Hammar. Ia menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pembangunan nasional.,” tutur Hammar.
Pembinaan hukum dilakukan salah satunya dengan cara menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan, kedua peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam Pelaksanaan Hukum, dan peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Selanjutnya pihaknya juga menjelaskan bahwa Hasil audit hukum digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap integritas badan usaha, badan hukum, dan badan publik, serta jaminan pemerintah yang akan mempermudah proses bisnis selanjutnya.

Dengan demikian, audit hukum dilakukan justru untuk memastikan badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari potensi yang merugikan masyarakat, serta di si lain badan usaha, badan hukum, dan badan publik akan terhindar digugat secara keperdataan atau diadukan dan dituntut secara pidana ke instansi penegak hukum. (ACM_2)






















