Menu

Mode Gelap
37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari

PAPUA BARAT · 24 Agu 2023 09:45 WIT

KPU Papua Barat Gelar Rakor Simulasi Sengketa Pemilu Pasca Penetapan DCS


 KPU Papua Barat Gelar Rakor Simulasi Sengketa Pemilu Pasca Penetapan DCS Perbesar

TELUK BINTUNI – Ketua KPU Provinsi Papua Barat (KPU PB) Paskalis Semunya membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Hukum dalam rangka Persiapan Sengketa Proses Pasca Penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, pada Rabu (23/8/2023) di Kabupaten Teluk Bintuni.

Rakor yang diikuti para komisioner Divisi Hukum, Kasubag Hukum dan staf bagian hukum dari 7 KPU Kabupaten di Papua Barat ini, juga dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan/Divisi Hukum dan Pengawasan KPU PB H. Abdul Halim Shidiq dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU PB, Abdul Muin Salewe.

Dalam sambutannya Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran administrative dan sengketa proses Pemilu telah membantu KPU PB saat bersidang di Bawaslu Papua Barat dalam laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pada bulan April 2023. 

Satu kali KPU PB kalah dan satu kali KPU PB menang di Bawaslu PB. Satu kali menang karena disumbang oleh adanya administrasi yang bagus dari KPU Manokwari. 

Kejadian itu telah menginspirasi Ketua KPU PB untuk membekali kemampuan para komisioner Divisi Hukum dari 7 KPU Kabupaten untuk membuat jawaban hukum saat sengketa proses Pemilu pasca penetapan DCS ini melalui simulasi atau bermain peran.

Rencananya, simulasi sengketa proses Pemilu akan dilaksanakan di hari ke 2 dari 3 hari yang dijadwalkan setelah penyampaian materi dari Komisioner Bawaslu dalam pembahasan Perbawalu 9 Tahun 2022, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu. (Rls/ACM)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Papua Tengah Andalkan PSW Target Champion di Pesparawi Nasional XIV

26 Juni 2026 - 15:02 WIT

Gubernur Mandacan Pastikan Pemda Akan Penuhi Kebutuhan Dasar Ex Anggota OPM Yang Kembali ke NKRI

26 Juni 2026 - 14:46 WIT

24 Provinsi Bersaing Pada Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional XIV

26 Juni 2026 - 11:07 WIT

Pangkogabwilhan III Sebut Pembangunan di Papua Tidak Bisa Gunakan Kekerasan Bersenjata

25 Juni 2026 - 21:36 WIT

37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI

25 Juni 2026 - 21:33 WIT

Munas LPPN 2026 Forum Penentuan Tuan Rumah Pesparawi Nasional Selanjutnya

25 Juni 2026 - 10:42 WIT

Trending di PAPUA BARAT