Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

NASIONAL · 30 Jun 2023 09:44 WIT

KPU Sederhanakan Teknis Penghitungan Suara, Kornas PPI : Harus Adil dan Ada Kepastian Hukum


 KPU Sederhanakan Teknis Penghitungan Suara, Kornas PPI : Harus Adil dan Ada Kepastian Hukum Perbesar

JAKARTA – Rencana KPU untuk menyederhanakan teknis penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024, patut diapresiasi sebagai inovasi KPU, agar tidak terulang lagi peristiwa tewasnya sekitar 700 petugas KPPS di hari H Pemilu 2019 akibat mereka kelelahan yang berlebihan karena bekerja non-stop hingga dinihari. 

Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI) Saparuddin mengatakan, mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI mengungkapkan hal itu dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta,Senin (26/6/2023).

FGD yang dipandu Komisioner KPU DKI Jakarta dan sejumlah nara sumber pemantik diskusi tersebut untuk memberikan masukan kepada KPU dalam penyiapan rumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Hadir saat itu, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah organisasi penggiat Pemilu. 

Menurut Saparuddin, rencana KPU untuk mencari format dan prosedur penghitungan suara yang lebih efektif, perlu dipertimbangkan dengan matang, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penghitungan suara di TPS bisa selesai tepat waktu tanpa menimbulkan persoalan baru, dengan tetap melaksanakan prinsip/azas adil dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saparuddin menilai, upaya KPU untuk mengatasi persoalan tidak seimbangnya  waktu yang dibutuhkan oleh petugas KPPS untuk menyelesaikan proses penghitungan suara supaya tidak berujung pada kelelahan dan kematian, merupakan bagian dari penerapan prinsip adil kepada penyelenggara Pemilu ad hoc (petugas KPPS). Namun, penerapan prinsip adil tersebut juga harus diberikan secara setara kepada peserta Pemilu, pemilih, saksi, pengawas TPS, dan pemantau Pemilu.

Seperti diketahui, dalam draft PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KPU mengusulkan dua hal. Pertama, metode penghitungan suara menggunakan dua panel, sehingga waktu untuk menyelesaikan proses penghitungan suara akan lebih cepat. Kedua, menyederhanakan formulir penghitungan suara, sehingga waktu untuk membuat salinan dokumen di TPS akan lebih cepat.

Menurut Saparuddin, usulan penghitungan suara dengan metode dua panel justru tidak adil bagi peserta Pemilu, pemilih, saksi, pengawas TPS, dan pemantau Pemilu, terutama karena perhatian atau konsentrasi mereka tersebar pada dua titik (panel) penghitungan suara — ketika proses penghitungan suara sedang berlangsung di TPS.

Penerapan dua panel, kata Saparuddin,  juga berpotensi merugikan peserta Pemilu (pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon Anggota DPD, dan calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) — dalam hal menyediakan saksi utama selain saksi cadangan di TPS sesuai jumlah panel penghitungan suara.

Menurut Saparuddin, rencana penerapan metode dua panel dalam penghitungan suara di TPS, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Pemilu. Pasal 387 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 memberikan mandat bahwa Ketua KPPS melakukan penghitungan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan suara yang dihitung. 

Dengan metode dua panel, kata Saparuddin, mengakibatkan ada satu panel lainnya yang tidak dipimpin oleh Ketua KPPS dalam proses penghitungan suara, tetapi hanya dipimpin oleh Anggota KPPS.

Karena itu, kata Saparuddin, upaya penerapan metode dua panel penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024, perlu dipertimbangkan dengan matang oleh KPU sebelum dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, karena lebih banyak kekurangannya dan tidak terlalu signifikan dalam menghemat waktu penghitungan suara. 

Penyederhanaan teknis penghitungan suara di TPS, kata Saparuddin, lebih memungkinkan diterapkan dan lebih signifikan untuk memangkas  durasi waktu sehingga dapat mempercepat proses penghitungan suara di TPS, jika KPU menyederhanakan formulir penghitungan suara. (Rls/ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus Terbuka Untuk Umum

29 Juli 2026 - 18:10 WIT

Pesparawi 2026 Digelar Ramah Lingkungan dan Perkuat Persaudaraan

2 Juni 2026 - 22:43 WIT

Kapuspen TNI : Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

16 Maret 2025 - 22:07 WIT

BPK RI Tunjukan Tata Kelola Pendanaan Iklim Indonesia di Forum Konferensi PBB

1 Desember 2024 - 17:20 WIT

bp Kembali Buka Akses Bagi Generasi Muda Papua Melalui Program AFS Global STEM Innovators

20 November 2024 - 11:09 WIT

Buka MTQ Nasional Ke-30 di Samarinda, Ini Pesan Presiden Jokowi

10 September 2024 - 09:40 WIT

Trending di NASIONAL