MANOKWARI, acemo.co.id – Pelarian seorang remaja berinisial AS (17) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Dobut Jaya Mart akhirnya berakhir. Tim URC Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Dobut Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/VII/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 30 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi dan satu unit kamera CCTV yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pemilik toko menerima laporan dari karyawannya pada Rabu (30/7/2026) sekitar pukul 07.09 WIT. Saat itu, karyawan menemukan Toko Dobut Jaya Mart telah dibobol.
Ketika dilakukan pemeriksaan bersama Kepala Suku Dobut, ditemukan plafon toko dalam kondisi jebol dan lima unit kamera CCTV telah dicabut dari tempatnya.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Jatanras melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke Kampung Dobut Maruni dan berhasil mengamankan AS di rumahnya. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan satu unit televisi dan satu unit kamera CCTV yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah melakukan aksi pencurian pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.44 WIT. Sebelum masuk ke dalam toko, ia merusak tiga unit kamera CCTV, kemudian memanjat tembok bagian belakang dan masuk melalui celah ventilasi.
Di dalam toko, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1,5 juta dari laci kasir. Selain itu, ia juga membawa dua bungkus biskuit Malkist Abon, dua minuman dari lemari pendingin, serta dua bungkus rokok Surya.
Tak hanya itu, pelaku juga merusak monitor CCTV dan mencabut dua unit kamera pengawas sebelum meninggalkan lokasi. Kamera tersebut kemudian dibuang di belakang rumah korban.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Rls)






















