Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 5 Agu 2025 22:43 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori


 Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori Perbesar

MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat berhasil mengungkap praktek penambangan emas ilegal yang berlangsung di aliran Sungai Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Papua Barat, Selasa (5/8/2025), terdapat  19 tersangka telah diamankan dari dua lokasi berbeda yang masih berada di kawasan sungai yang sama.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Sonny M. Nugroho membeberkan pengungkapan kasus dilakukan pada 24 Juni 2025 di lokasi pertama, tepatnya di kawasan Kali Stok, Distrik Masni. Dari hasil pengembangan, aparat kemudian menemukan lokasi kedua yang berjarak ratusan meter di Kali Stop dan Bundaros, masih dalam aliran Sungai Wariori.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/05/VII/2025/Reskrimsus Polda Papua Barat, tanggal 26 Juli 2025, tersangka yang berhasil diamankan berinsial “MN” dan “A” serta rekan-rekannya dengan jumlah total 19 orang. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolda Papua Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa 6 ekskavator, 250 gram emas, alat pengolahan emas, dokumen, dan sertifikat logam mulia yang diduga palsu. Selanjutnya dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari masyarakat sipil hingga aparat penegak hukum.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain: Pasal 89 ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 158 jo Pasal 35 dan Pasal 161 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“ Kami tegaskan, upaya penegakkan hokum akan terus dilanjutkan hingga ke akar-akarnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegkkan supremasi hokum di Papua Barat,” ujar Dirkrimus Polda Papua Barat.

Selain itu polda Papua Barat menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penelusuran aliran dana di rekening para tersangka, meminta keterangan ahli (termasuk dari bidang pertambangan, lingkungan, pidana, dan TPPU), serta mengambil titik koordinat lokasi tambang ilegal. Penyidikan juga akan dilakukan terhadap dua orang yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial PS dan MS, yang diduga sebagai penadah hasil tambang. (Marsel Justin Katoar)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Salah Satu Pelaku Penembakan Advokat Yan Warinussy Diciduk Polisi

5 Februari 2025 - 12:10 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL