MANOKWARI – Setiap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari di wajibkan untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut disampaikan Plh. Sekda Manokwari, Wanto dalam arahanya saat memimpin apel gabungan Senin (24/1/2022) pagi di halaman kantor Bupati.

Hal tersebut sesuai Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Beberapa kewajiban terkait dengan LHKPN khusus untuk eselon 3. Ada hak dan kewajiban yaitu melaporkan harta kekayaan kita baik dari penghasilan pegawai ataupun pekerjaan di luar ASN”ujarnya.

Wanto juga berharap penyusunan laporan kekayaan dapat rampung sebelum deadline yang di berikan yaitu 31 Maret mendatang. “Batas sampai tgl 31 Maret. Harus punya prinsip, jangan sampai tanggal 31 Maret baru laporan selesai, tapi paling cepat lebih bagus”tegasnya
Selain LHKPN, Wanto juga berharap semua pegawai harus mau belajar dan menguasai aplikasi dalam sistem pelayanan dan pelaporan keuangan . “Semua hampir menggunakan aplikasi saat ini, sehingga semua harus belajar. Mari kita mengaktualisasikan diri belajar dan terus belajar”pungkas nya. (ACM_2)






















