Menu

Mode Gelap
37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari

MANOKWARI · 28 Apr 2023 17:54 WIT

Pendaftaran Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028 Perwakilan Manokwari Dibuka, Ini Persyaratan Yang Harus di Penuhi


 Pendaftaran Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028 Perwakilan Manokwari Dibuka, Ini Persyaratan Yang Harus di Penuhi Perbesar

MANOKWARI – Panitia pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua barat (MRPB) Kabupaten Manokwari telah mengumumkan jadwal tahapan pencalonan maupun persyaratan pendaftaran Calon Anggota Majelis Rakyat Papua barat (MRPB) periode 2023-2028 unsur adat dan perempuan perwakilan Kabupaten Manokwari. Pendaftaran awal akan di buka dari 1 Mei hingga 5 Mei 2023 mendatang.

Jadwal Tahapan pencalonan anggota MRPB Kabupaten Manokwari:

Pendaftaran: 1 – 5 Mei 2023

Seleksi Administrasi : 1 – 10 Mei 2023

Musyawarah Adat : 11 – 19 – Mei 2023

Pengumuman Hasil : 15 – 17 Mei 2023

Berikut persyaratan pendaftaran Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028:

1.Surat rekomendasi dari Kepala Suku

Arfak : Katua DAP Wilayah III Doberay

Doreri : Ketua DAS Doreri

2. Surat Pernyataan (SP):

– SP Beriman dan Bertaqwa

– SP Setia dan taat kepada Pancasila

– SP Setia dan taat kepada UUD 1945

– SP Tidak terlibat dalam Tindakan makar

– SP Komitmen untuk memperjuangkan Hak OAP

– SP Tidak berstatus sebagai anggota legislatif dan anggota Partai Politik

3. Fotokopi Akta Kelahiran

4. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah di Rumah Sakit Pemerintah Daerah (RSUD Kabupaten atau RSUD Provinsi)

5. Surat Keterangan memiliki keteladanan moral yang baik dan bisa menjadi panutan masyarakat dari Kepala Suku

6. Fotokopi KTP dan Surat Keterangan Domisili (minimal 10 tahun) yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari

7. Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari

8. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari

9. Bagi ASN yang ingin mengikuti pencalonan, wajib mendapatkan Surat Ijin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

10. Ijazah (yang dilegalisir)

– Untuk wakil adat: minimal Pendidikan SD/Sederajat

– Untuk wakil perempuan : minimal Pendidikan SLTP/sederajat

11. Bagi wakil adat: Surat Rekomendasi bahwa yang bersangkutan diakui dan diterima oleh masyarakat adat (ditandatangani oleh Kepala Suku)

12. Bagi wakil perempuan : Surat Rekomendasi bahwa yang bersangkutan aktif memperjuangkan

hak-hak perempuan dan diterima oleh komunitas perempuan

13. Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Kelembagaan/Organisasi. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 362 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Diharapkan Durian Manokwari Beri Warna Tersendiri Bagi Peserta Pesparawi ke XIV

13 Juni 2026 - 15:22 WIT

Durian Mulai Banjiri Kota Manokwari Jelang Perhelatan Pesparawi ke XIV

13 Juni 2026 - 15:10 WIT

Kisah Dua Sosok Guru Lintas Iman, Lintas Suku : Merawat Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

2 Mei 2026 - 14:07 WIT

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Trending di MANOKWARI