Menu

Mode Gelap
37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari

HUKUM & KRIMINAL · 5 Des 2022 18:19 WIT

Polda Papua Barat Tetapkan ‘YAY’ Tersangka Dugaan Tipikor Dana Hibah KAWAL


 Polda Papua Barat Tetapkan ‘YAY’ Tersangka Dugaan Tipikor Dana Hibah KAWAL Perbesar

MANOKWARI – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Rabu (30/11/2022) lalu telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Prov. Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Prov. Papua Barat TA. 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019.

Hal itu dikatakan Kapolda Papua Barat melalui Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam keterangan pers, Senin (5/12/2022).

Kombes Pol Romylus menerangkan penetapan tersangka YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda.

Perkara atensi yang sudah menghadirkan 42 saksi berikut bukti dokumen, juga sudah diperoleh kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YAY yaitu sebesar  Rp. 4.343.107.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) dari hasil audit investigasi BPK RI yg terbit pada tanggal 4 November 2020.

Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Prov. Papua Barat sebesar 6,1 Milyar sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya :
1) Tanggal 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
2) Tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
3) Tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Merujuk pada Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah Wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun berikutnya, namun fakta yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2018 dan 2019 kepada BPKAD Prov. Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021.

Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu saat  YAY menerima hibah sebesar Rp.6.100.000.000 (enam miliar seratus juta rupiah), ternyata YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ)  yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan Sdr. FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.

Selanjutnya YAY mempertanggung-jawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah).

” Sdr. YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah),” terang Kombes Pol Romylus.

Atas pembayarannya maka Sdr YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Sdr YAY namun hingga saat ini YAY tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Apabila yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

“Penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Target penyidik perkara bisa segera tuntas P21 hingga tahap 2 melalui koordinasi yang apik” tutupnya. (Rls/ACM)

Artikel ini telah dibaca 271 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Agama Direncanakan Tutup Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

27 Juni 2026 - 11:38 WIT

Papua Tengah Andalkan PSW Target Champion di Pesparawi Nasional XIV

26 Juni 2026 - 15:02 WIT

Gubernur Mandacan Pastikan Pemda Akan Penuhi Kebutuhan Dasar Ex Anggota OPM Yang Kembali ke NKRI

26 Juni 2026 - 14:46 WIT

24 Provinsi Bersaing Pada Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional XIV

26 Juni 2026 - 11:07 WIT

Pangkogabwilhan III Sebut Pembangunan di Papua Tidak Bisa Gunakan Kekerasan Bersenjata

25 Juni 2026 - 21:36 WIT

37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI

25 Juni 2026 - 21:33 WIT

Trending di PAPUA BARAT