Menu

Mode Gelap
Berkas Lengkap, KPU Manokwari Terima Pendaftaran Paslon Boneftar-Waluyo Ketua Bawaslu : Paslon Berbudi Dipastikan Bisa Daftar Ulang Ke KPU Manokwari B1KWK Partai Hanura Bermasalah, Dokumen Paslon BERBUDI Ditolak KPU Manokwari Paslon BERBUDI, Daftar ke KPU Kabupaten Manokwari Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

HUKUM & KRIMINAL · 8 Mei 2023 18:12 WIT

Polresta Manokwari Ungkap 2 Kasus Curat Dengan Barang Bukti 7 Unit Motor


 Polresta Manokwari Ungkap 2 Kasus Curat Dengan Barang Bukti 7 Unit Motor Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dimana salah satunya merupakan pelaku curat terhadap kendaraan motor milik anggota Kepolisian. Kasus ini diungkap pada Press Conference yang dilaksanakan di Polresta Manokwari, Senin (8/5/2023). 

Press Conference yang dipimpin oleh Waka Polresta Manokwari Kompol. Agustina Sineri didampingi Kabag Ops Kompol Musa Jedi Permana, Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, Kasat Reskrim Akp Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna.

Kasus Curat pertama yang diungkap salah satunya melalui Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/386/IV/2023/SPKT/Polresta Manokwari tanggal 28 April 2023, dimana korban merupakan seorang anggota Kepolisian. Dari tangan pelaku berinisial ASA (26) didapati barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda CRF berwarna hitam.

” Selanjutnya dari hasil pengembangan pelaku ASA didapati satu unit Mio Sporty yang juga merupakan hasil curian,”ungkap Wakapolresta.

Kasus lain yang diungkap, Curat yang terjadi di Jalan Reremi Pemancar dari laporan Polisi nomor: LP / B / 392/IV/2023 / SPKT / Polresta Manokwari / Polda Papua Barat, tanggal 29 April 2023, maka Polresta Manokwari melalui jajaran Sat Reskrim telah melakukan penggungkapan dan telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan inisial (NS) dan rekannya (S) yang masih dalam pencarian Sat Reskrim.

Dari pelaku (NS) ini didapati barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter, satu buah velg bintang, satu buah kap motor Jupiter, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega, satu unit sepeda motor merek Yamaha IM3, satu unit sepeda motor merek Vario, satu unit sepeda motor merek Supra.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 10 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

3 September 2024 - 19:43 WIT

Terbukti Lakukan Transaksi Pembelian Sabu, ‘RK’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

23 Agustus 2024 - 17:27 WIT

Kasus Suami Tembak Istri Di Dobut, Pelaku Disangkakan Percobaan Pembunuhan

23 Agustus 2024 - 16:21 WIT

Nekat Perkosa Pacar Karena Cemburu, ‘HP’ Diringkus Polisi

23 Agustus 2024 - 14:40 WIT

Lolos X-Ray Bandara, Kurir Ganja 6 Kg Diciduk Polresta Manokwari

23 Agustus 2024 - 14:24 WIT

Polda Papua Barat Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 2,8 Kg

22 Agustus 2024 - 18:38 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL