Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PENDIDIKAN & KESEHATAN · 16 Jul 2024 08:26 WIT

Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, Solusi Efektif Pengobatan Penyakit Kronis


 Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, Solusi Efektif Pengobatan Penyakit Kronis Perbesar

MANOKWARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi pesertanya, salah satunya melalui Program Rujuk Balik (PRB). Program ini bertujuan untuk memastikan pasien dengan penyakit kronis mendapatkan perawatan berkelanjutan dan optimal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) setelah sebelumnya mendapatkan penanganan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.

PRB diperuntukan untuk peserta dengan sembilan penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE). Program ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perawatan yang dapat memudahkan peserta mendapatkan pengobatan rutinya melalui pelayanan FKTP.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, dalam pernyataannya mengatakan PRB merupakan salah satu program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS kesehatan penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan dalam jangka panjang yang dilaksanakan di FKTP atas rujukan atau rekomendasi dari dokter spesialis di FKRTL.

Lanjut Dwi menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan bahwa PRB pada penderita penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis/sub spesialis.

” Berdasarkan keterangan rujuk balik peserta BPJS kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan di FKTP tanpa harus dilakukan rujukan ke FKRTL. FKTP yang bekerja sama dalam PRB memiliki akses ke catatan medis peserta yang terintegrasi, sehingga perawatan yang diberikan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kondisi peserta” jelas Dwi

Dwi juga mengatakan, PRB merupakan langkah konkret BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis. Dwi berharap, melalui PRB, pasien dapat merasakan manfaat perawatan yang lebih terjangkau, mudah diakses, dan berkelanjutan

“Dengan terus berinovasi dan memperluas cakupan layanan serta dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempermudah layanan kesehatan ,saya berharap melalui program rujuk balik ini, BPJS Kesehatan dapat terus meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan dan memudahkan peserta PRB untuk mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus berkunjung ke FKRTL” tutup Dwi. (rls)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wulai Akui Kemudahan Ubah Data Peserta Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

16 Maret 2025 - 12:20 WIT

Pembayaran Iuran JKN Kini Semakin Mudah, Praktis dan Efisien

9 Maret 2025 - 18:28 WIT

Pindah Faskes Dengan Mudah, Yohanis Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN

2 Maret 2025 - 14:22 WIT

Ketua PSW YPK Manokwari Dukung Program Makan Bergizi Gratis

21 Februari 2025 - 19:15 WIT

Philep Akui Pelayanan Kesehatan Dengan Program JKN Kini Semakin Mudah Dan Cepat

16 Februari 2025 - 19:47 WIT

Program REHAB Bantu Rosy Lunasi Tunggakan Iuran JKN

13 Februari 2025 - 13:13 WIT

Trending di PENDIDIKAN & KESEHATAN