MANOKWARI – 38 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Manokwari di Lantik, hasil Pemilu dan jalur pengangkatan khusus otonomi khusus (otsus) periode 2024-2029, Selasa (27/8/2024).
38 Anggota DPRD dilantik oleh Kepala Pengadilan Negeri Manokwari, disaksikan Sekda Provinsi Papua Barat, Bupati dan Wakil Bupati Manokwari,Ketua DPRD, Forkopimda dan OPD di lingkup Pemda Manokwari.
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD, turut mengumumkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara yang disampaikan Sekertaris Dewan Sem Ayok.

“Mengumuman Ketua DPRD Sementara yaitu Jhoni Muid dan Wakil Ketua Sementara, Haryono May”, umumnya.
Ketua Sementara DPRD Manokwari Jhoni Muid, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada masyarakat dan seluruh unsur penyelenggara yang dalam pelaksanaan Pemilu lalu dapat berjalan baik.
Dirinya juga berterimakasih kepada anggota DPRD periode 2019-2024 yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas upaya dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas legislatif lain yang tidak mudah”, tuturnya.
Disampaikannya, bahwa tugas pokok pimpinan DPRD sementara yaitu, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, mengantar penetapan pimpinan DPRD defenitif.
“Kami berharap dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar tugas kami dapat berjalan lancar hingga ditetapkannya pimpinan defenitif”, harap Muid.

Menteri Dalam Negeri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Provinsi Papua Barat Yacob Fonataba menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing anggota DPRD Manokwari yang baru dilantik.
Ada dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik.
1. Secara kontekstual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Sehingga DPRD menjadi unsur yang bermitra dan sejajar dengan pemerintah daerah.
2. Setiap anggota DPRD yang dipilih dari partai politik, sehingga sebesar apapun kepentingan partai politik harus mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Dari total 38 anggota DPRD yang dilantik, 30 orang berasal dari perwakilan partai politik dan 8 orang lainnya melalui jalur pengangkatan khusus otonomi khusus (otsus).

Berikut Daftar 30 Anggota DPRD Manokwari 13 Partai Politik:
1. Sergius S. Nuham (PDI Perjuangan)
2. Duma Pasinggi (PDI Perjuangan)
3. Trisep Kambuaya (PDI Perjuangan)
4. Jhoni Muid (PDI Perjuangan)
5. Yusak Yusanto Sayori (PDI Perjuangan)
6. Suriyati (Golkar)
7. Hariyono MK May (Golkar)
8. Norman Tambunan (Golkar)
9. Siswanto (Golkar)
10. Patrick Yauw Meyer (Nasdem)
11. Oky Chandra Tajuk (Nasdem)
12. Puguh Setiawan (Nasdem)
13. Aswandi (Gerindra)
14. Johani B. A. Makatita (Gerindra)
15. Nari Iwou (Gerindra)
16. Markus Wam (Gerindra)
17. Maman Hermawan (PKB)
18. Helena S. Muid (PKB)
19. Yahya Meimefes (PKB)
20. Masrawi Ariyanto (PKS)
21. Samsul Hadi (PKS)
22. Henock Isak Rumansara (PAN)
23. Jorhen Legion Mandacan (PAN)
24. Muslimin (PPP)
25. Abdul Rumkel (PPP)
26. Benyamin Kadang (Demokrat)
27. Nobrin Mendila (PSI)
28. Yosep Y. Karmadi (Perindo)
29. Adolof Marfandu (Buruh)
30. Ronny I Mansim (Hanura)
Berikut 8 Anggota DPRD Manokwari jalur Pengangkatan otonomi khusus:
31. Korneles Rumbekwan (Suku Doreri)
32. Blandina T. Rumsayor (Suku Doreri)
33. Soleman Manseni (Suku Meyah)
34. Maria Oktovina Mandacan (Suku Meyah)
35. Natalius Muid (Suku Hatam)
36. Yusak Towansiba (Suku Sough)
37. Daniel Mandacan (Suku Moyle)
38. Dina Yustina Mansim Saiba (Suku Mansim Borai). (ACM_2)






















