MANOKWARI – Polda Papua Barat kembali menangkap seseorang tersangka yang terlibat kasus narkotika menggunakan jasa pengiriman barang di Kota Sorong, dengan modus mengirimkan satu piala berisi narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba didampingi Kabid Humas dan penyidik pada press release di Mapolda Papua Barat, Selasa (30/7/2024).
Disampaikan Dir Narkoba Kombes Pol. Agustinus Indra Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S (38) yang mengambil sebuah paket pada jasa pengiriman. Setelah dibuka isinya, ditemukan trophy piala namun disisipkan di dalamnya berupa narkotika jenis sabu.
“Kejadiannya tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu tempat jasa pengiriman di Kota Sorong.”, ungkapnya.
Dari tangan tersangka didapati 14 plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah piala, satu buah bungkusan paket plastik hitam, satu unit handphone yang menjadi barang sitaan Polda Papua Barat.
Dari tersangka diketahui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari luar kota di pulau Jawa. Barang bukti narkotika tersebut setelah diperiksa Balai POM Manokwari, beratnya sekitar 16,131 gram, dimana tersangka S dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium tersangka positif mengandung amfetamin dan THC, sehingga kami sangkakan dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, ujarnya.
Kabid humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan berpesan agar masyarakat tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum utamanya penyalahgunaan narkotika.
“Jangan lagi melakukan hal-hal yang melanggar hukum, sudah banyak contoh kasus yang kami ungkap, karena hukumannya bisa hingga hukuman mati. Bagi masyarakat yang mengetahui peredaran narkotika juga jangan takut untuk melapor ke kami”, pesan Kabid Humas. (ACM_2)