Menu

Mode Gelap
Berkas Lengkap, KPU Manokwari Terima Pendaftaran Paslon Boneftar-Waluyo Ketua Bawaslu : Paslon Berbudi Dipastikan Bisa Daftar Ulang Ke KPU Manokwari B1KWK Partai Hanura Bermasalah, Dokumen Paslon BERBUDI Ditolak KPU Manokwari Paslon BERBUDI, Daftar ke KPU Kabupaten Manokwari Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

HUKUM & KRIMINAL · 30 Jul 2024 12:20 WIT

Seludupkan Paket Piala Berisi Narkotika, ‘S’ Diringkus DitNarkoba Polda Papua Barat


 Seludupkan Paket Piala Berisi Narkotika, ‘S’ Diringkus DitNarkoba Polda Papua Barat Perbesar

MANOKWARI – Polda Papua Barat kembali menangkap seseorang tersangka yang terlibat kasus narkotika menggunakan jasa pengiriman barang di Kota Sorong, dengan modus mengirimkan satu piala berisi narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba didampingi Kabid Humas dan penyidik pada press release di Mapolda Papua Barat, Selasa (30/7/2024).

Disampaikan Dir Narkoba Kombes Pol. Agustinus Indra Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S (38) yang mengambil sebuah paket pada jasa pengiriman. Setelah dibuka isinya, ditemukan trophy piala namun disisipkan di dalamnya berupa narkotika jenis sabu. 

“Kejadiannya tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu tempat jasa pengiriman di Kota Sorong.”, ungkapnya.

Dari tangan tersangka didapati 14 plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah piala, satu buah bungkusan paket plastik hitam, satu unit handphone yang menjadi barang sitaan Polda Papua Barat.

Dari tersangka diketahui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari luar kota di pulau Jawa. Barang bukti narkotika tersebut setelah diperiksa Balai POM Manokwari, beratnya sekitar 16,131 gram, dimana tersangka S dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium tersangka positif mengandung amfetamin dan THC, sehingga kami sangkakan dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, ujarnya.

Kabid humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan berpesan agar masyarakat tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum utamanya penyalahgunaan narkotika.

“Jangan lagi melakukan hal-hal yang melanggar hukum, sudah banyak contoh kasus yang kami ungkap, karena hukumannya bisa hingga hukuman mati. Bagi masyarakat yang mengetahui peredaran narkotika juga jangan takut untuk melapor ke kami”, pesan Kabid Humas. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

3 September 2024 - 19:43 WIT

Terbukti Lakukan Transaksi Pembelian Sabu, ‘RK’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

23 Agustus 2024 - 17:27 WIT

Kasus Suami Tembak Istri Di Dobut, Pelaku Disangkakan Percobaan Pembunuhan

23 Agustus 2024 - 16:21 WIT

Nekat Perkosa Pacar Karena Cemburu, ‘HP’ Diringkus Polisi

23 Agustus 2024 - 14:40 WIT

Lolos X-Ray Bandara, Kurir Ganja 6 Kg Diciduk Polresta Manokwari

23 Agustus 2024 - 14:24 WIT

Polda Papua Barat Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 2,8 Kg

22 Agustus 2024 - 18:38 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL