MANOKWARI – Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, sudah tidak mewajibkan Tes PCR atau Tes Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima Vaksin Dosis 2 dan Booster.

Kepala Kantor UPBU Kelas II Bandara Rendani, Paryono S.SiT.MM yang dikonfirmasi wartawan menyebut jika kebijakan tersebut sudah diterapkan di Bandara Rendani Manokwari.
” Sesuai Surat Edaran Satgas Covid dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022, dimana pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah menerima Vaksin Dosis 2, Vaksin Booster dan anak usia 6 tahun ke bawah sudah tidak diwajibkan untuk melakukan swab antigen maupun PCR.” ujarnya.

Namun bagi pelaku perjalanan yang baru menerima Vaksin Dosis 1 atau belum sama sekali, masih diwajibkan menyertakan hasil Tes PCR dan Tes Antigen.
“Jika masih vaksin dosis 1 atau yanv belum sama sekali masih diwajibkan melakukan tes PCR atau Tes Antigen, sebelum berangkat. Apabila yang memiliki komorbit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.”imbuhnya.
Hal yang sama juga diberlakukan kepada pelaku perjalanan yang akan masuk ke Manokwari, dengan menunjukkan melalui aplikasi Pedulilindungi. (ACM_2)






















