MANOKWARI,acemo.co.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari mengamankan seorang pria berinisial Y.W., 20 tahun, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Jalan Angkasa Mulyono, Amban, Manokwari.
Y.W. diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 01.45 WIT di kediamannya di kawasan Angkasa Mulyono. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial D.P.M., 36 tahun. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan Angkasa Mulyono, Manokwari.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku terlibat perdebatan terkait selisih harga dalam transaksi jual beli. Dalam perselisihan tersebut, pelaku diduga mengancam korban sebelum meninggalkan lokasi.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah pisau. Pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut beberapa kali sebelum melarikan diri.
Akibat serangan itu, korban mengalami sekitar 10 luka tusukan pada sejumlah bagian tubuh dan kemudian mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Y.W. di kediamannya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Y.W. tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses penegakan hukum kami pastikan berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Y.W. dijerat Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Call Center 110 Polri.
Layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat menyampaikan laporan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. (Rls)






















