Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

MANOKWARI · 22 Jun 2023 16:14 WIT

Timbun BBM Biosolar Sebanyak 1.225 L, KS Diciduk Polisi


 Timbun BBM Biosolar Sebanyak 1.225 L, KS Diciduk Polisi Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan oknum yang melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi sebanyak 1.225 liter atau 1,2 Ton pada Sabtu (10/6/2023 )lalu, pukul 16.00 WIT.

Hal itu terungkap dalam Press release, Kamis (22/6/2023) yang dipimpin oleh Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri didampingi Kabag Ops Kompol Musa Jedi Permana, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna.

Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri menyampaikan, penangkapan oknum berinisial KS (38) dalam penyalahguna BBM Subsidi ini terjadi di SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi IV secara terus-menerus.

“Terjadi di SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi 4, dimana KS (38) melakukan pembelian BBM jenis Biosolar yang dibeli secara rutin sebanyak 60 liter lalu di tampung baru setelah itu dijual ke SP”, ujarnya.

Tersangka KS mengumpulkan sebanyak 35 jerigen berkapasitas 35 liter sehingga keseluruhan sebanyak 1.225 liter yang ditampung untuk penjualan ke SP-5.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh unit Tippiter Satreskrim, pelaku membeli sebanyak 35 jerigen dengan muat 35 Liter atau 1.225 liter yang kemudian BBM Biosolar ini dijual ke SP 5”, tambah Wakapolresta.

“Dia membeli dengan modal Rp. 8 juta dan dijual dengan harga awal perliternya sebesar 6.800, hingga dijual seharga 11.500, dari tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 5.700.000”, terangnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa pengakuan dari tersangka dirinya baru kali ini melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Untuk tersangka saat dilakukan pemeriksaan dan mengaku, namun akan terus kami dalami. Untuk keikutsertaan pihak lain masih terus dilakukan”, tambahnya.

Informasi yang didapatkan pada hari itu tersangka akan menjual BBM Subsidi tersebut ke SP 5, sedangkan ada 4 orang saksi yang akan dimintai keterangan.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka menyampaikan menjual kepada orang di SP 5. Ada 4 orang saksi yang diperiksa yaitu berperan sebagai saksi yang mengetahui kejadian dan 2 orang anggota menjadi saksi”, jelas Kasat Reskrim.

Dari tersangka disita barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux berwarna putih untuk mengangkut BBM 35 jerigen berkapasitas 35 liter, STNKB kendaraan dan Pajak kendaraan.

Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Hermus Indou: Masa Jabatan Ketua STT Erikson-Tritt Diperpanjang Dua Tahun

20 September 2026 - 21:02 WIT

548 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Musprovlub KONI Papua Barat di Manokwari

17 September 2026 - 20:18 WIT

HUT ke-48 FKPPI, Dr. Agustinus Warbal Tekankan Pentingnya Kaderisasi dan Nasionalisme

12 September 2026 - 16:08 WIT

Kodim 1801/Manokwari Bangun RTLH Tipe 45 untuk Pendeta Rumerius Muabuay Sambut HUT ke-81 TN

11 September 2026 - 06:38 WIT

Kapolresta Manokwari Tegaskan Penyampaian Pendapat Harus Sesuai Aturan, Warga Diminta Tak Terprovokasi

10 September 2026 - 20:51 WIT

Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur Pertanyakan Penutupan Outlet Minol Milik Kliennya yang Beroperasi di Prafi

10 September 2026 - 11:41 WIT

Trending di MANOKWARI