Menu

Mode Gelap
37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari

MANOKWARI · 22 Jun 2023 16:14 WIT

Timbun BBM Biosolar Sebanyak 1.225 L, KS Diciduk Polisi


 Timbun BBM Biosolar Sebanyak 1.225 L, KS Diciduk Polisi Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan oknum yang melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi sebanyak 1.225 liter atau 1,2 Ton pada Sabtu (10/6/2023 )lalu, pukul 16.00 WIT.

Hal itu terungkap dalam Press release, Kamis (22/6/2023) yang dipimpin oleh Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri didampingi Kabag Ops Kompol Musa Jedi Permana, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna.

Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri menyampaikan, penangkapan oknum berinisial KS (38) dalam penyalahguna BBM Subsidi ini terjadi di SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi IV secara terus-menerus.

“Terjadi di SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi 4, dimana KS (38) melakukan pembelian BBM jenis Biosolar yang dibeli secara rutin sebanyak 60 liter lalu di tampung baru setelah itu dijual ke SP”, ujarnya.

Tersangka KS mengumpulkan sebanyak 35 jerigen berkapasitas 35 liter sehingga keseluruhan sebanyak 1.225 liter yang ditampung untuk penjualan ke SP-5.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh unit Tippiter Satreskrim, pelaku membeli sebanyak 35 jerigen dengan muat 35 Liter atau 1.225 liter yang kemudian BBM Biosolar ini dijual ke SP 5”, tambah Wakapolresta.

“Dia membeli dengan modal Rp. 8 juta dan dijual dengan harga awal perliternya sebesar 6.800, hingga dijual seharga 11.500, dari tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 5.700.000”, terangnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa pengakuan dari tersangka dirinya baru kali ini melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Untuk tersangka saat dilakukan pemeriksaan dan mengaku, namun akan terus kami dalami. Untuk keikutsertaan pihak lain masih terus dilakukan”, tambahnya.

Informasi yang didapatkan pada hari itu tersangka akan menjual BBM Subsidi tersebut ke SP 5, sedangkan ada 4 orang saksi yang akan dimintai keterangan.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka menyampaikan menjual kepada orang di SP 5. Ada 4 orang saksi yang diperiksa yaitu berperan sebagai saksi yang mengetahui kejadian dan 2 orang anggota menjadi saksi”, jelas Kasat Reskrim.

Dari tersangka disita barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux berwarna putih untuk mengangkut BBM 35 jerigen berkapasitas 35 liter, STNKB kendaraan dan Pajak kendaraan.

Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Diharapkan Durian Manokwari Beri Warna Tersendiri Bagi Peserta Pesparawi ke XIV

13 Juni 2026 - 15:22 WIT

Durian Mulai Banjiri Kota Manokwari Jelang Perhelatan Pesparawi ke XIV

13 Juni 2026 - 15:10 WIT

Kisah Dua Sosok Guru Lintas Iman, Lintas Suku : Merawat Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

2 Mei 2026 - 14:07 WIT

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Trending di MANOKWARI