Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

MANOKWARI · 20 Sep 2026 21:02 WIT

Bupati Hermus Indou: Masa Jabatan Ketua STT Erikson-Tritt Diperpanjang Dua Tahun


 Bupati Hermus Indou: Masa Jabatan Ketua STT Erikson-Tritt Diperpanjang Dua Tahun Perbesar

MANOKWARI, acemo.co.id – Ketua Badan Pengurus STT Erikson-Tritt, Bupati Manokwari Hermus Indou, menyampaikan keputusan perpanjangan masa jabatan Ketua STT Erikson-Tritt yang saat ini dijabat oleh Pendeta George Lumbekwan, S.Th., M.Th.

Pernyataan tersebut disampaikan Hermus Indou usai mengikuti rapat terbatas bersama pengurus STT Erikson-Tritt dan Departemen Teologi GPKI yang berlangsung di Restoran Mansinam Beach Hotel Manokwari, Sabtu (19/9/2026).

Hermus mengatakan, rapat tersebut membahas satu agenda utama, yakni perpanjangan masa jabatan Ketua STT Erikson-Tritt yang akan berakhir pada November 2026.

“Dalam keputusan rapat yang berlangsung tadi, dengan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain keberlanjutan STT Erikson-Tritt dan beberapa urusan mendesak yang perlu segera dikerjakan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Ketua STT Erikson-Tritt,” kata Hermus.

Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan lembaga dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan perguruan tinggi serta menyelesaikan sejumlah agenda penting yang masih harus dikerjakan.

“Badan Pengurus STT Erikson-Tritt bersama-sama dengan Departemen Teologi GPKI memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan beliau selama dua tahun ke depan,” ujarnya.

Hermus menegaskan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan yang terakhir bagi Ketua STT Erikson-Tritt saat ini.

Ia menyebut, selama masa perpanjangan dua tahun tersebut, terdapat sejumlah tugas penting yang harus segera dituntaskan, terutama berkaitan dengan proses akreditasi perguruan tinggi dan pembangunan sarana prasarana.

“Perpanjangan itu adalah perpanjangan yang terakhir untuk beliau, dengan beberapa tugas penting terkait dengan akreditasi perguruan tinggi dan juga beberapa pembangunan sarana,” jelasnya.

Hermus berharap perpanjangan masa jabatan tersebut dapat memberikan kesinambungan dalam pengelolaan STT Erikson-Tritt sekaligus mendukung penyelesaian berbagai agenda strategis lembaga ke depan. (Mega)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

548 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Musprovlub KONI Papua Barat di Manokwari

17 September 2026 - 20:18 WIT

HUT ke-48 FKPPI, Dr. Agustinus Warbal Tekankan Pentingnya Kaderisasi dan Nasionalisme

12 September 2026 - 16:08 WIT

Kodim 1801/Manokwari Bangun RTLH Tipe 45 untuk Pendeta Rumerius Muabuay Sambut HUT ke-81 TN

11 September 2026 - 06:38 WIT

Kapolresta Manokwari Tegaskan Penyampaian Pendapat Harus Sesuai Aturan, Warga Diminta Tak Terprovokasi

10 September 2026 - 20:51 WIT

Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur Pertanyakan Penutupan Outlet Minol Milik Kliennya yang Beroperasi di Prafi

10 September 2026 - 11:41 WIT

Cegah Karhutla, Koramil 1801-02/Warmare Sosialisasikan Bahaya Pembakaran Lahan kepada Warga Bedip Matoa

27 Agustus 2026 - 17:35 WIT

Trending di MANOKWARI