MANOKWARI, acemo.co.id — Keluarga almarhum F.R. mengapresiasi komunikasi yang terjalin dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus kematian anggota keluarga mereka. Keluarga berharap informasi terkait perkembangan perkara terus disampaikan hingga proses persidangan berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Basri, kakak almarhum F.R., saat ditemui awak media bersama ibu korban ketika menyaksikan rekonstruksi kasus kematian adiknya di Manokwari, Kamis (5/11/2026).
Basri mengungkapkan, sejauh ini komunikasi antara keluarga korban dan pihak Polres berjalan dengan lancar, termasuk dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus dan proses penangkapan.
Menurutnya, keluarga masih menaruh kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, keluarga berharap keterbukaan informasi tetap terjaga, terutama ketika kasus memasuki tahap persidangan.
“Kami berharap saat persidangan nanti, keluarga tetap mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus ini,” ungkap Basri.
Ia juga menyampaikan bahwa keluarga berharap dapat dilibatkan atau memperoleh pemberitahuan ketika proses persidangan berlangsung, sehingga mereka dapat mengetahui secara langsung tahapan penanganan perkara.
Kehadiran Basri bersama ibu korban dalam rekonstruksi tersebut merupakan bentuk perhatian keluarga terhadap proses hukum atas kematian almarhum F.R.
Keluarga berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kejelasan dan keadilan bagi almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.
Sebelumnya diketahui tersangka FYW (24) dijerat dengan pasal 76C UU Perlindangan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahu dan denda 3 milyar dan pasal 473 KUHP tentang kekerasan seksual/pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, serta pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Mg)






















