Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 31 Jan 2022 16:16 WIT

1 DPO Tersangka Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor Ditangkap Resmob Polres Sorsel


 1 DPO Tersangka Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor Ditangkap Resmob Polres Sorsel Perbesar

SORONG – Tim Resmob Polres Sorong Selatan dan Polsek Aifat dibawah pimpinan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid,S.I.K., M.M, kembali berhasil menangkap 1 lagi tersangka DPO kasus penyerangan Pos Ramil Kisor.

 

Tersangka  tersebut adalah Melkias Ki yang masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor : DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September  2021 di Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang lalu.

Penangkapan tersangka Melkias Ki dilakukan pada minggu  (30/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wit di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Mukamat Distrik Kais Darat, berkat informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK.MH membenarkan adanya penangkapan  terhadap tersangka DPO atas nama Melkias Ki tersebut.

Penangkapan tersangka DPO tersebut dapat dilakukan berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran tersangka dalam kasus penyerangan pos ramil kisor tersebut adalah selain ikut rapat membahas penyerangan, tersangka juga turut serta bersama tersangka Manfred Fatem (DPO) dan kawan-kawannya pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 lalu yang mengakibatkan 4 anggota TNI-AD meninggal dunia dan 2 luka berat.

Terhadap tersangka Melkias Ki kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.

Kabid Humas berharap agar para tersangka lain yang masih dalam DPO  segera menyerahkan diri. ” Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera menginformasikan kepada Kepolisian untuk kami tindak lanjuti” tukasnya. ( Rls/ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 1,018 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL