SORONG – Tim Resmob Polres Sorong Kota di Back Up Ditkrimum Polda Papua Barat, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP. NIRWAN FAKAUBUN, S. IK, M.H, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di kompleks Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, Kota Sorong, Papua Barat yang menewaskan korban bernama Khani Rumaf.
Penangkapan 2 tersangka berinisial “MTL” dan “RT” dilakukan Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 04.00 wit bertempat di Jl. Arfak Kampung Baru. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Bara, Kombes Pol. Adam Erwindi S. IK, M.H. kepada awak media.
“ Penangkapan berdasarkan Lp/61/I/2022/Polres Sorong Kota tanggal 25 Januari 2022, tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP” ujar Adam.
Pada kesempatan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah parang milik tersangka MTL yang digunakan saat bentrokan yang terjadi Senin lalu.
“ Polisi Polres Sorong Kota di Back Up Polda Papua Barat akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 17 orang meninggal dunia akibat terbakar di dalam THM Dobel O” pungkasnya. (Rls/ACM)






















