Menu

Mode Gelap
11 Rumdis Kodim 1801/Manokwari Habis Dilalap Si Jago Merah Resmi, Ali Baham Serahkan Jabatan Gubernur Papua Barat Kepada Dominggus Mandacan Alami Gangguan, PLN Manokwari Lakukan Pemadaman Darurat Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal Salah Satu Pelaku Penembakan Advokat Yan Warinussy Diciduk Polisi

HUKUM & KRIMINAL · 17 Feb 2025 13:36 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal


 Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal Perbesar

MANOKWARI – Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tambang ilegal di 2 tempat yakni di Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan distrik Hing Kabupaten Pegaf.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana kasus tambang ilegal di 2 tempat tersebut.

“Ada 2 lokasi penangkapan yakni di Pasir Awi Distrik Masni Kabupaten Manokwari pada hari Jumat (7/2/2025) dan dikampung Monud distrik Hing kabupaten Pegaf, pada hari Kamis (13/2/2025)” ungkap Kabid Humas.

Dijelaskan Kabid Humas, kronologis penangkapan awalnya berdasarkan perkiraan intelijen masih terdapat aktifitas tambang ilegal di 2  tempat tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Pasir Awi Distrik Masni Kabupaten Manokwari ternyata benar adanya aktifitas tambang ilegal. Selanjutnya Pada hari Jumat (7/2/2025) tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli sekitar pukul 07.30 WIT.

 “Tim awalnya melihat adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat heksa sedang melakukan pengerukan material tepatnya ditebing perbukitan sungai wariori distrik masni, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit excavator merek hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, BB diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin pinpa alkon, selang,dan peralatan mendulang lainnya” jelas Kabid Humas.

Dari penangkapan tersebut, tim Ops Peti Mansinam berhasil menangkap 9 tersangka dengan inisial IA, YI, SS, AN, AS,NP, AR,WH,LOM yang kini tengah diamankan dan masih dalam pengembangan.

Sementara Penangkapan di lokasi kedua, tepatnya di aliran kali merah kampung Monud Distrik Hing Kabupaten Pegaf dilaksanakan pada hari Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIT. Sebelumnya tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator.

Penangkapan dilakukan dengan mengamankan barang bukti 1 unit excavator merek Leugong dan 1 lagi excavator merek Zumlion, bb material emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 GR, mesin pinpa alkon, selang serta peralatan mendulang.

Pada lokasi kedua ini, polisi berhasil mengankan tersangka sebanyak 13 orang dengan inisial : MS, AM,LI,MT,YM,OF, DE,DT,HS,AT,RW,RS,SU. dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kegiatan penambangan tersebut menurut tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan, ” ujar Kombes Pol. Ongky.

 Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di mana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar dan/atau Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar. dan/atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (rls)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Salah Satu Pelaku Penembakan Advokat Yan Warinussy Diciduk Polisi

5 Februari 2025 - 12:10 WIT

Ditresnarkoba Polda PB Musnahkan BB Narkotika Seberat 118,97 Gram

19 Desember 2024 - 13:32 WIT

Lagi, Kejati PB Tetapkan Bendahara dan Kasubag Keuangan PUPR Tersangka Dugaan Tipikor Jalan Mogoy Mardey

11 Desember 2024 - 07:33 WIT

Ditresnarkoba Polda PB Ringkus Pelaku Narkotika Ganja Seberat 1,6 Kg

24 Oktober 2024 - 15:51 WIT

Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

3 September 2024 - 19:43 WIT

Terbukti Lakukan Transaksi Pembelian Sabu, ‘RK’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

23 Agustus 2024 - 17:27 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL