Menu

Mode Gelap
Alm. Nataniel Mandacan Salah Satu Putra Terbaik Arfak Yang Tumbuh Melalui Birokrasi Dr. Nataniel Mandacan Tutup Usia, Gubernur Didampingi Sang Istri Melayat Ke Rumah Duka 1.229 Tenaga Honorer Pemprov Papua Barat Akan Terima SK CPNS Senin 6 Juli 2026 37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik

HUKUM & KRIMINAL · 9 Mar 2023 13:36 WIT

BNN Papua Barat Musnahkan 9 Kg Ganja Dari Empat Tersangka


 BNN Papua Barat Musnahkan 9 Kg Ganja Dari Empat Tersangka Perbesar

MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 9 kilogram dari hasil penangkapan 4 orang tersangka di bulan Februari lalu. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP PB, Kamis (9/3/2023).

Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono menyampaikan pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat dimana barang bukti yang sudah disita harus di musnahkan.

“Ada hampir 10 kg ganja dari 2 kasus penangkapan di atas pada 12 Februari lalu. Pemusnahan ini juga menjadi wujud penangungjawaban kepada publik, jadi barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah berstatus barang sitaan, ada yang disisihkan untuk persidangan dan sebagian besar dimusnahkan”, jelasnya

Penangkapan yang terjadi pada 12 Februari lalu, berhasil menangkap tiga tersangka yaitu MH alias Husein, GAS dan FP yang membawa narkotika sebanyak 9,2 kilogram. Dari tersangka MH dkk, berhasil memusnahkan seberat 8.1 kg Narkotika golongan I jenis Ganja.

Untuk penangkapan ketiganya juga terjadi di kapal, yang kemudian menangkap tersangka lain yaitu MMO dengan barang bukti sebanyak 58 plastik dengan berat 1,9 kilogram. Dari tersangka MMO berhasil memusnahkan barang bukti seberat 925,2 gram Narkotika golongan I jenis Ganja.

Atas perbuatan, tersangka MH alias Husein, GAS dan FP, disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan (2), subsider pasal 114 ayat (2) Jo pasal 54 ayat ke (1) KUHP. Sedangkan tersangka MMO disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan (2), subsider 114 ayat (2) dengan ganjaran kurungan penjara 20 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 484 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL