Menu

Mode Gelap
Selama Ramadhan Jam Kerja ASN  Pemkab Manokwari Yang Berpuasa Dipangkas Jadi 7 Jam Saja Bupati Manokwari Keluarkan Instruksi THM Tutup Sementara Selama Ramadhan 34 Tersangka Kasus PETI Wasirawi Dilimpahkan Tahap II dan Diserahkan ke Kejari Manokwari Sambut Ramadhan 1444 H, Umat Beragama di Papua Barat Diimbau Jaga Ketentraman dan Toleransi Peringati Hari Nyepi Umat Hindu Di Papua Barat Diajak Selalu Wujudkan Kedamaian

HUKUM & KRIMINAL · 9 Mar 2023 13:36 WIT

BNN Papua Barat Musnahkan 9 Kg Ganja Dari Empat Tersangka


 BNN Papua Barat Musnahkan 9 Kg Ganja Dari Empat Tersangka Perbesar

MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 9 kilogram dari hasil penangkapan 4 orang tersangka di bulan Februari lalu. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP PB, Kamis (9/3/2023).

Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono menyampaikan pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat dimana barang bukti yang sudah disita harus di musnahkan.

“Ada hampir 10 kg ganja dari 2 kasus penangkapan di atas pada 12 Februari lalu. Pemusnahan ini juga menjadi wujud penangungjawaban kepada publik, jadi barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah berstatus barang sitaan, ada yang disisihkan untuk persidangan dan sebagian besar dimusnahkan”, jelasnya

Penangkapan yang terjadi pada 12 Februari lalu, berhasil menangkap tiga tersangka yaitu MH alias Husein, GAS dan FP yang membawa narkotika sebanyak 9,2 kilogram. Dari tersangka MH dkk, berhasil memusnahkan seberat 8.1 kg Narkotika golongan I jenis Ganja.

Untuk penangkapan ketiganya juga terjadi di kapal, yang kemudian menangkap tersangka lain yaitu MMO dengan barang bukti sebanyak 58 plastik dengan berat 1,9 kilogram. Dari tersangka MMO berhasil memusnahkan barang bukti seberat 925,2 gram Narkotika golongan I jenis Ganja.

Atas perbuatan, tersangka MH alias Husein, GAS dan FP, disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan (2), subsider pasal 114 ayat (2) Jo pasal 54 ayat ke (1) KUHP. Sedangkan tersangka MMO disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan (2), subsider 114 ayat (2) dengan ganjaran kurungan penjara 20 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

34 Tersangka Kasus PETI Wasirawi Dilimpahkan Tahap II dan Diserahkan ke Kejari Manokwari

23 Maret 2023 - 18:19 WIT

Empat Pelaku Dibawah Umur Kasus Pencabulan Siswi SMA Akhirnya Ditahan

20 Maret 2023 - 19:14 WIT

Tak Terima Anaknya Ditangkap Polisi, Ortu Blokade Jalan Yos Sudarso Sanggeng

17 Maret 2023 - 14:38 WIT

Jalan Yos Sudarso Sanggeng Dipalang Oknum Warga

17 Maret 2023 - 05:11 WIT

Kapolresta Manokwari Janji Tingkatkan Patroli Cegah Aksi Balap Liar

16 Maret 2023 - 19:57 WIT

Kapolresta Manokwari : Korban Curas Diminta Tak Berdamai Sekalipun Diintimidasi

16 Maret 2023 - 18:25 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL