Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 5 Okt 2022 19:37 WIT

26 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Di Arfai


 26 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Di Arfai Perbesar

MANOKWARI – Kasus penemuan mayat perempuan AS (20) yang dihabisi suaminya IS (19) dengan dibantu AT (22) memasuki proses rekonstruksi atau reka adegan ulang di tujuh lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan memperagakan 26 adegan. Rekonstruksi dilakukan,Rabu (5/10/2022).

Kedua tersangka merupakan pria berinisial AT (22) dan SI (19), sudah berpakaian  tahanan dengan kedua tangan di borgol, memperagakan sebanyak 26 adegan dimulai dari AT (tersangka I) dan SI (tersangka II) dari awal bersama minum minuman keras (miras) hingga adegan eksekusi korban AS.

Rekonstruksi adegan di kawal dengan pengamanan ketat, bersama korban yang diperankan oleh anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Manokwari, yang juga disaksikan keluarga korban, keluarga tersangka, Kejaksaan Negeri Manokwari dan pengacara kedua tersangka.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari Aipda Presly Nahuway menuturkan tujuh titik lokasi mulai dari Taman ria, Depan Terminal Wosi, di dalam terminal wosi, pantai rendani, Sowi Empat, Mata Jalan Soribo, dan di Jalan alternatif kampung Masyepi menuju tempat kejadian perkara (TKP) Arfai sekitar TPA Sampah.

“Ada 26 adegan, dan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam berita acara dan keterangan para saksi maupun keterangan para pelaku,” tuturnya.

Sebelumnya pra rekonstruksi telah dilakukan dua kali sebelum akhirnya dilakukan rekontruksi di lokasi sesungguhnya.

“Tidak ada fakat-fakta baru yang kami temukan lagi, sudah fix sesuai dengan kejadian sebenarnya,” jelasnya Presly.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL