MANOKWARI, acemo.co.id – Sebanyak 300 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Adhy Prasetyanto, mengatakan dari 300 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 298 orang berasal dari kategori remisi umum I, sementara dua orang lainnya masuk dalam remisi umum II.
“Totalnya 300 orang. Remisi umum I sebanyak 298 orang dan remisi umum II dua orang. Namun jumlah ini masih bisa berubah karena masih ada usulan susulan,” ujar Adhy saat ditemui di Manokwari, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, warga binaan yang diusulkan menerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Usulan remisi juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adhy menjelaskan, warga binaan yang tercatat melakukan pelanggaran disiplin dan masuk dalam Register F tidak dapat diusulkan menerima remisi. Mereka baru dapat kembali diusulkan setelah memenuhi ketentuan dan menjalani masa pembinaan sesuai aturan.
“Kalau pelanggarannya tercatat dalam Register F, kita tidak usulkan. Ada ketentuannya, sehingga harus menunggu sampai memenuhi persyaratan kembali,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberian remisi tidak dibatasi kuota. Seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan berhak diusulkan, tanpa melihat jenis perkara yang menjerat mereka.
“Tidak ada kuota. Yang penting memenuhi syarat. Kasusnya bermacam-macam, ada tipikor, kriminal umum, narkoba dan lainnya. Kalau memenuhi persyaratan, kita usulkan,” katanya.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Manokwari mencapai 496 orang, sementara kapasitas lapas hanya sekitar 250 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 orang berstatus tahanan.
Adhy menambahkan, proses pengusulan remisi masih dapat mengalami perubahan menjelang 17 Agustus. Pihak Lapas Manokwari akan kembali melakukan verifikasi terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk kemungkinan adanya remisi susulan setelah peringatan HUT ke-81 RI.
Ia memastikan seluruh proses pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah terkait pemberian remisi kepada warga binaan. (Mega Irianti)






















