Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 12 Agu 2026 15:24 WIT

300 Warga Binaan Lapas Manokwari Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI


 300 Warga Binaan Lapas Manokwari Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI Perbesar

MANOKWARI, acemo.co.id – Sebanyak 300 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Adhy Prasetyanto, mengatakan dari 300 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 298 orang berasal dari kategori remisi umum I, sementara dua orang lainnya masuk dalam remisi umum II.

“Totalnya 300 orang. Remisi umum I sebanyak 298 orang dan remisi umum II dua orang. Namun jumlah ini masih bisa berubah karena masih ada usulan susulan,” ujar Adhy saat ditemui di Manokwari, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, warga binaan yang diusulkan menerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Usulan remisi juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adhy menjelaskan, warga binaan yang tercatat melakukan pelanggaran disiplin dan masuk dalam Register F tidak dapat diusulkan menerima remisi. Mereka baru dapat kembali diusulkan setelah memenuhi ketentuan dan menjalani masa pembinaan sesuai aturan.

“Kalau pelanggarannya tercatat dalam Register F, kita tidak usulkan. Ada ketentuannya, sehingga harus menunggu sampai memenuhi persyaratan kembali,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemberian remisi tidak dibatasi kuota. Seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan berhak diusulkan, tanpa melihat jenis perkara yang menjerat mereka.

“Tidak ada kuota. Yang penting memenuhi syarat. Kasusnya bermacam-macam, ada tipikor, kriminal umum, narkoba dan lainnya. Kalau memenuhi persyaratan, kita usulkan,” katanya.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Manokwari mencapai 496 orang, sementara kapasitas lapas hanya sekitar 250 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 orang berstatus tahanan.

Adhy menambahkan, proses pengusulan remisi masih dapat mengalami perubahan menjelang 17 Agustus. Pihak Lapas Manokwari akan kembali melakukan verifikasi terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk kemungkinan adanya remisi susulan setelah peringatan HUT ke-81 RI.

Ia memastikan seluruh proses pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah terkait pemberian remisi kepada warga binaan. (Mega Irianti)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 TNI, Dandim 1801/Manokwari Pimpin Karya Bakti Bersihkan Kali Sahara

25 September 2026 - 14:55 WIT

Jelang HUT TNI ke-81, Kodim 1801/Manokwari Anjangsana ke Warakawuri

24 September 2026 - 19:24 WIT

Bupati Hermus Indou: Masa Jabatan Ketua STT Erikson-Tritt Diperpanjang Dua Tahun

20 September 2026 - 21:02 WIT

548 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Musprovlub KONI Papua Barat di Manokwari

17 September 2026 - 20:18 WIT

HUT ke-48 FKPPI, Dr. Agustinus Warbal Tekankan Pentingnya Kaderisasi dan Nasionalisme

12 September 2026 - 16:08 WIT

Kodim 1801/Manokwari Bangun RTLH Tipe 45 untuk Pendeta Rumerius Muabuay Sambut HUT ke-81 TN

11 September 2026 - 06:38 WIT

Trending di MANOKWARI