MANOKWARI – Satnarkoba Polres Manokwari telah melimpahkan 4 pelaku kasus sabu-sabu dan ganja beserta barang bukti untuk di tahap dua kan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Hal itu diutarakan Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba Ipda Jhon Haulusy mengatakan pada tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 wit, pihaknya telah melakukan pelimpahan perkara berupa tahap dua dengan 4 tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dan barang bukti ke Kejaksan Negeri Manokwari.
” Proses penyelidikan yang dilakukan dari bulan Juni dan July, setelah perkara dinyatakan selesai dan P21,sehingga kami langsung limpakan ke kejaksaan negri Manokwari” ujarnya, Senin (25/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Manokwari, Ipda Jhon Haulusy
Lanjut Ipda Jhon Haulusy menjelaskan kasus yang dilimpahkan ke Kejaksan Negeri yaitu dua kasus ganja dan dua kasus sabu-sabu dan di tetapkan tersangaka ada 4 orang yang berinisal A,J,N dan R..
Dari kasus tersebut Satnarkoba Polres Manokwari lebih focus melakukan pengembangan khususnya sabu-sabu yang beredar di daerah tambang, yang telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka di dataran Prafi.
Kasat mengatakan khusus sabu-sabu yang beredar di daerah tambang, saat ini masih didalami dan masih proses pengembangan. Menurut pengakuan tersangka baru dua bulan memasukan narkoba di areal tambang di Pegaf.
” Empat tersangka yang kami limpahkan ke tahap dua ke Kejari Manokwari langsung diterima oleh kasi Pidum dan Pitsus”imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (ACM_3)






















