Menu

Mode Gelap
Alm. Nataniel Mandacan Salah Satu Putra Terbaik Arfak Yang Tumbuh Melalui Birokrasi Dr. Nataniel Mandacan Tutup Usia, Gubernur Didampingi Sang Istri Melayat Ke Rumah Duka 1.229 Tenaga Honorer Pemprov Papua Barat Akan Terima SK CPNS Senin 6 Juli 2026 37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik

HUKUM & KRIMINAL · 25 Jul 2022 13:21 WIT

4 Tersangka Kasus Sabu-Sabu dan Ganja Dilimpahkan ke Tahap Dua


 4 Tersangka Kasus Sabu-Sabu dan Ganja Dilimpahkan ke Tahap Dua Perbesar

MANOKWARI – Satnarkoba Polres Manokwari telah melimpahkan 4 pelaku kasus sabu-sabu dan ganja beserta barang bukti untuk di tahap dua kan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Hal itu diutarakan Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba Ipda Jhon Haulusy mengatakan pada tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 wit, pihaknya telah melakukan pelimpahan perkara berupa tahap dua dengan 4 tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dan barang bukti ke Kejaksan Negeri Manokwari.

” Proses penyelidikan yang dilakukan dari bulan Juni dan July, setelah perkara dinyatakan selesai dan P21,sehingga kami langsung limpakan ke kejaksaan negri Manokwari” ujarnya, Senin (25/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Manokwari, Ipda Jhon Haulusy

Lanjut Ipda Jhon Haulusy menjelaskan kasus yang dilimpahkan ke Kejaksan Negeri yaitu dua kasus ganja dan dua kasus sabu-sabu dan di tetapkan tersangaka ada 4 orang yang berinisal A,J,N dan R..

Dari kasus tersebut Satnarkoba Polres Manokwari lebih focus melakukan pengembangan khususnya sabu-sabu yang beredar di daerah tambang, yang telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka di dataran Prafi.

Kasat mengatakan khusus sabu-sabu yang beredar di daerah tambang, saat ini masih didalami dan masih proses pengembangan. Menurut pengakuan tersangka baru dua bulan memasukan narkoba di areal tambang di Pegaf.

” Empat tersangka yang kami limpahkan ke tahap dua ke Kejari Manokwari langsung diterima oleh kasi Pidum dan Pitsus”imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (ACM_3)

Artikel ini telah dibaca 435 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL