Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 9 Agu 2022 08:44 WIT

Polda Papua Barat Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus BBM Bersubsidi


 Polda Papua Barat Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Perbesar

MANOKWARI, 08/8 (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Polda Papua Barat menetapkan tujuh orang di Kabupaten Manokwari sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.

Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi melalui siaran pers di Manokwari, Senin mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tujuh tersangka sudah ditahan di rutan Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Adam.

Ia mengatakan, bahwa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Papua Barat melakukan pengintaian selama satu pekan dan berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu lalu saat melakukan pengisian di salah satu SPBU penyalur Bio Solar subsidi di Kabupaten Manokwari.
“Pengisian di SPBU dilakukan dengan beragam modus mulai dari mengantri setiap hari, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak benar, kendaraan plat merah yang sengaja diganti plat hitam, hingga memodifikasi tanki bahan bakar. Tujuannya dijual kembali agar mendapatkan keuntungan lebih,” kata Adam Erwindi.
Kabid Humas membenarkan sejumlah saksi telah diperiksa baik dari pemilik kendaraan, pihak pengelola SPBU, pegawai Pertamina area Manokwari hingga saksi ahli dari BPH Migas sebelum tahapan penyelidikan di tingkatkan ke penyidikan.
Sehingga melalui gelar perkara hari ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RS, FA, AM, ME, MUI, MNR, dan RH. Para tersangka berperan sebagai pemilik dan sopir kendaraan pengangkut BBM.
“Tujuh tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat.

Oleh : Hans Arnold Kapisa
Editor : Agus Setiawan

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL