Menu

Mode Gelap
Alm. Nataniel Mandacan Salah Satu Putra Terbaik Arfak Yang Tumbuh Melalui Birokrasi Dr. Nataniel Mandacan Tutup Usia, Gubernur Didampingi Sang Istri Melayat Ke Rumah Duka 1.229 Tenaga Honorer Pemprov Papua Barat Akan Terima SK CPNS Senin 6 Juli 2026 37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik

PAPUA BARAT · 4 Okt 2024 17:04 WIT

400 PPPK Formasi 2021 dan 4 CPNS IPDN Formasi 2024 Terima SK Pengangkatan


 400 PPPK Formasi 2021 dan 4 CPNS IPDN Formasi 2024 Terima SK Pengangkatan Perbesar

MANOKWARI – Sebanyak 400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi 2021, dan 4 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) formasi 2024 menerima SK pengangkatan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, bertempat di lapangan apel Kantor Gubernur, Jumat (4 /10/2024).

Selain menyerahkan SK P3K dan CPNS IPDN, Pj. Gubernur ABT juga menyerahkan SK Pensiun kepada Muhammad A. Tawakal, dan SK Kenaikan Pangkat kepada 14 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah penting bagi Papua Barat.

“Hari ini adalah momen bersejarah, karena kita resmi menerima 410 orang sebagai bagian dari ASN di Papua Barat,” ujarnya.

Lanjut, Ali Baham menjelaskan bahwa proses pengangkatan dilakukan melalui verifikasi dan validasi oleh Kantor Regional XVI Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Manokwari, dengan menggunakan aplikasi SI-ASN.

Dari total 410 peserta calon P3K Teknis yang diverifikasi, hasilnya hanya 400 peserta yang memenuhi syarat dan diangkat menjadi P3K berdasarkan pada pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Regional XVI BKN pada 17 Mei 2024.

Sedangkan 4 peserta tidak mengumpulkan berkas karena telah meninggal dunia dan sebanyak 6 peserta dinyatakan gugur karena telah melewati usia pensiun (58 tahun).

“ Sesuai Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, yang menyebutkan bahwa hubungan kerja bagi P3K paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja,” tambahnya.

Dari 400 P3K tersebut, terdiri dari 2 orang berpendidikan S2, 154 orang S1, 32 orang D3, dan 212 orang berpendidikan SMA. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Plt.Kakanwil Kemenag PB Apresiasi Tiga Event Keagamaan Berjalan Lancar, Bukti Kerukunan Umat Terjaga

13 Juli 2026 - 07:18 WIT

3 Tahun, 22 Guru SMA Kasuari Nusantara dan SMANKOR Tidak Terima Tunjangan & Tidak Naik Pangkat

10 Juli 2026 - 21:17 WIT

Beasiswa 1.950 Mahasiswa Asli Papua Program Papua Barat Cerdas Siap Disalurkan

10 Juli 2026 - 20:15 WIT

Gubernur Mandacan Gelar Rakor OPD Bahas Percepatan Realisasi Program 3PB

10 Juli 2026 - 19:09 WIT

Belanja Pegawai Pemprov Papua Barat Aman Dikisaran 30% Sesuai UU No.1 Tahun 2022

8 Juli 2026 - 03:56 WIT

Memimpin 2 Periode, Gubernur Dominggus Mandacan Dominggus Hasilkan 2.582 Honorer Jadi ASN Pemprov PB

7 Juli 2026 - 21:13 WIT

Trending di PAPUA BARAT