Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 1 Mar 2023 21:42 WIT

Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Korban Meninggal Akibat Laka Lantas di Sowi IV


 Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Korban Meninggal Akibat Laka Lantas di Sowi IV Perbesar

MANOKWARI – Dalam kurun waktu 24 jam pasca kejadian laka lantas yang melibatkan dua kendaraan roda dua dan menimbulkan satu korban meninggal di TKP pada Senin (27/2/2023) malam di Jalan Trikora Sowi IV, langsung mendapat respon cepat dari Jasa Raharja Manokwari dengan memberikan santunan.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Manokwari, Arvian Yudhawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2023) mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan santunan kematian kepada ahli waris korban atas nama Agus Indou, yang meninggal dunia dalam kecelakaan naas tersebut. 

” Kami sudah memberikan santunan kematian yang diterima langsung oleh ahli waris dalam hal ini orang tua korban ” ujar Arvian.

Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Manokwari, Arvian Yudhawan

Lanjut, Arvian mengatakan pemberian santunan kematian dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta rupiah kepada ahli waris diserahkan keesokan harinya, mengingat kejadian laka lantas terjadi pada malam hari.

” Karena laka lantas terjadi malam hari dan ada pemalangan sehingga besok paginya barulah kami mendatangi rumah korban untuk menyerahkan santunan” terangnya.

Dijelaskan Arvian, penyerahan santunan Jasa Raharja harus dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam, guna menghindari adanya praktek pungli di lapangan. Selain itu penyerahan santunan kematian juga diberikan langsung ke rekening ahli waris mengingat nilai santunan yang tidak sedikit.

” Penyerahan santunan tidak dalam bentuk cash melainkan ke rekening ahli waris, kalau ahli waris tidak punya rekening, maka kami juga membantu pembukaan rekeningnya,” jelasnya.

Disinggung mengenai syarat mendapat santunan kematian dari Jasa Raharja, Arvian menyebut jika salah satu syaratnya adalah melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban laka lantas.

Petugas Pelayanan Jasa Raharja Manokwari, Yudi Putra Permadi bersama Kepala Kantor Perwakilan mendatangi rumah korban untuk memberikan santunan kepada Ahli Waris, Selasa(28/2/2023). (Foto : Dok. Jasa Raharja Manokwari)

” Kemarin kami cek STNK motor korban yang meninggal ini, masih aman tetapi ada tunggakan pajak 2 tahun. Walau begitu kami tetap berikan santunanya dan mengarahkan ahli waris untuk membayar tunggakan pajak di Samsat” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi laka lantas di Jalan Trikora Sowi IV, Senin (27/2/2023) malam sekitar pukul 22.05 WIT yang melibatkan dua sepeda motor dan menyebabkan satu korban meninggal dunia. Akibat kejadian tersebut, keluarga yang tidak terima sempat melakukan aksi pemalangan jalan hingga Selasa (28/2/2023) pagi.(ACM)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Franciscus Tanuardus Kembali Maju sebagai Calon Ketua PSSI Papua Barat, Bidik Juara PON

12 Oktober 2026 - 20:08 WIT

Wabup Mugiyono Tegaskan Sasaran Pendidikan Gratis Manokwari dan Papua Barat Berbeda

12 Oktober 2026 - 14:20 WIT

HUT ke-27 Papua Barat, Wabup Mugiyono Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan dan Kesejahteraan

12 Oktober 2026 - 13:58 WIT

Resmikan Gedung SDITQ Ummul Quro, Wabup Mugiyono Tekankan Kolaborasi Majukan Pendidikan

10 Oktober 2026 - 16:06 WIT

Wabup Mugiyono Ingatkan Disiplin ASN Agar Tak Abaikan Tugas dan Tanggung Jawab. 

6 Oktober 2026 - 16:15 WIT

361 Pejabat Baru Pemkab Manokwari Dilantik, Hermus: Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

5 Oktober 2026 - 22:46 WIT

Trending di MANOKWARI