MANOKWARI – Kasus pemerkosaan dan persetubuhan yang menimpa salah satu siswi SMA di Manokwari dengan 8 orang tersangka dimana 4 pelaku diantara masih dibawah umur, turut menjadi perhatian Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Manokwari.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Manokwari Regina Rumayomi saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan bahwa sebelum melapor ke pihak berwajib, pihak keluarga korban telah lebih dulu melaporkan kejadian itu ke UPTD PPA, sehingga dilakukan pendampingan untuk melaporkan ke Polresta Manokwari.
Pihaknya juga melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses hukum bagi para pelaku khususnya yang masih di bawah umur.

Kepala UPTD PPA Manokwari, Regina Rumayomi (foto:ist)
“Kami tetap melakukan pendampingan dengan mengarahkan dan mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. Sedangkan pihak kepolisian juga sudah bekerja dalam proses hukum, sehingga tidak ada intervensi dari UPTD PPA”, jelasnya, Senin(6/3/2023).
Lanjut Regina menuturkan kasus ini juga dapat menimbulkan trauma bagi korban yang masih berusia 15 tahun ini saat dilakukan pemeriksaan, yang pada umumnya memaksa anak untuk mendeskripsikan ulang kejadian yang telah terjadi dengan sedetil–detilnya, sehingga perlu adanya pendampingan dari psikolog untuk berkomunikasi secara baik dengan korban.
Namun demikian, terkait tenaga psikologi hingga kini masih belum ada SDM yang memenuhi standar untuk menangani trauma dari korban maupun pelaku yang masih tergolong anak. Sehingga saat orangtua korban membutuhkan pendampingan psikolog untuk menangani psikis korban anak, unitnya belum dapat memenuhinya.
“Orang tua meminta untuk pendampingan psikolog, namun kebutuhan biaya salah satu halangannya. Untuk psikolog harus memiliki anggaran dan fasilitas yang mendukung pula, itu salah satu kendala kami disini belum ada”, tutur Regina.
Pihaknya juga telah mengajukan usulan pengadaan fasilitas penunjang maupun SDM untuk menangani kasus pada anak.
“Pemda kurang memperhatikan kebutuhan di UPTD PPH untuk menangani kasus anak di Manokwari. Kendala juga yaitu tenaga psikolog yang tidak ada, SDM yang kurang, sarana prasarana tidak terpenuhi dan anggaran tidak ada. Kami sudah mengajukan ke Pemda namun belum di tanggapi dengan baik”, ungkap Regina.

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Manokwari, Martinus Dowansiba
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Martinus Dowansiba saat di konfirmasi mengenai kasus pemerkosaan tersebut mengaku belum menerima laporan dari pihak sekolah.
“Terkait kasus tersebut, laporannya belum sampai ke saya, namun selaku Kepala Dinas, ketika itu sudah merupakan kesalahan harus tetap dijalani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, ucapnya.
Dirinya akan memanggil pihak sekolah dalam waktu dekat, untuk mengetahui duduk permasalahan dan keputusan sekolah terhadap kasus yang menimpa siswanya.
“Kami tetap akan memanggil pihak sekolah, karena terus terang saya belum mendapat laporan”, pungkasnya. (ACM_2)






















