MANOKWARI – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menemukan penjualan daging yang tidak sesuai aturan yang dianggap kurang steril untuk dikonsumsi masyarakat.
Penemuan daging di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Manokwari, secara eceran yang seharusnya dijual dengan kemasan, dirasa kurang steril dimana daging ayam beku dipotong dan dijual di tempat terbuka sebelum di beli.

“Ada daging ayam yang mestinya dijual dalam kemasan, namun dijual secara eceran atau di potong-potong.
Ini membahayakan dari sisi kesehatan, sehingga ini akan diberikan peringatan bagi para pedagang”, ujar Bupati Manokwari Hermus Indou usai sidak, Selasa (28/3/2023).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kukuh Saptoyudo menyampaikan untuk daging beku yang diperjualbelikan tidak di anjurkan untuk dipotong dan dijual di tempat terbuka, untuk menjaga sterilisasi daging.
“Aturannya itu tidak boleh dan harus di tarik dari peredaran. Karena rekomendasi yang diberikan adalah daging beku kemasan, jika diecer tidak bisa dijamin itu higienis”, jelas Kukuh.

Hal tersebut bukan pertama kali ditemukan dilapangan sehingga akan diberikan sanksi tegas jika kembali diulang.
“Kami sudah sering memberi teguran namun masih diulang lagi. Ada sanksi tegas seperti mencabut perijinan usahanya”, ucapnya mengingatkan.
Selain itu hasil operasi pasar juga didapati beberapa komoditas yang sudah melampaui waktu penjualan atau expired dan diimbau untuk tidak diperjual belikan lagi.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong turut menyampaikan setelah operasi pasar tersebut, akan terus ditindaklanjuti untuk mengantisipasi penimbunan bapok oleh distributor.
“Kami akan melaksanakan pengecekan dan tindak lanjut hingga ke gudang untuk mengantisipasi adanya penimbunan atau penyelewengan dari para pedagang”, tutur RB.
Beberapa temuan di lapangan, ini akan di implementasikan untuk di bahas, sehingga kedepan akan di keluarkan rekomendasi untuk seluruh pedagang berhenti mengedarkan barang yang membahayakan kesehatan dan tidak layak edar. (ACM_2)






















