MANOKWARI – Pengurus DPD Partai Demokrat Papua Barat dipimpin Arifin selaku Wakil Ketua DPD Demokrat Papua Barat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, Selasa (4/4/2023).
“Langkah ini untuk menghindari upaya yang dilakukan kembali oleh kubu Moeldoko,” ujar Arifin.
Menurut Arifin, langkah tersebut telah berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal.
“Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal,” ucapnya.
Mewakili Ketua DPD Demokrat Papua Barat, Arifin didampingi pengurusnya serta Ketua DPC Partai Demokrat se- Papua Barat menyerahkan surat permohonan tersebut ke pengadilan tinggi Papua Barat.
Surat permohonan bertujuan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang sedang menghadapi gugatan pihak KSP Moeldoko.
Demokrat Papua Barat dibawah kepemimpinan AHY adalah yang sah dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kader Demokrat Papua Barat dan se-Indonesia solid bersama Ketua Umum AHY,” pungkas Arifin. (ACM)