Menu

Mode Gelap
Alm. Nataniel Mandacan Salah Satu Putra Terbaik Arfak Yang Tumbuh Melalui Birokrasi Dr. Nataniel Mandacan Tutup Usia, Gubernur Didampingi Sang Istri Melayat Ke Rumah Duka 1.229 Tenaga Honorer Pemprov Papua Barat Akan Terima SK CPNS Senin 6 Juli 2026 37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik

HUKUM & KRIMINAL · 8 Mei 2023 18:12 WIT

Polresta Manokwari Ungkap 2 Kasus Curat Dengan Barang Bukti 7 Unit Motor


 Polresta Manokwari Ungkap 2 Kasus Curat Dengan Barang Bukti 7 Unit Motor Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dimana salah satunya merupakan pelaku curat terhadap kendaraan motor milik anggota Kepolisian. Kasus ini diungkap pada Press Conference yang dilaksanakan di Polresta Manokwari, Senin (8/5/2023). 

Press Conference yang dipimpin oleh Waka Polresta Manokwari Kompol. Agustina Sineri didampingi Kabag Ops Kompol Musa Jedi Permana, Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, Kasat Reskrim Akp Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna.

Kasus Curat pertama yang diungkap salah satunya melalui Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/386/IV/2023/SPKT/Polresta Manokwari tanggal 28 April 2023, dimana korban merupakan seorang anggota Kepolisian. Dari tangan pelaku berinisial ASA (26) didapati barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda CRF berwarna hitam.

” Selanjutnya dari hasil pengembangan pelaku ASA didapati satu unit Mio Sporty yang juga merupakan hasil curian,”ungkap Wakapolresta.

Kasus lain yang diungkap, Curat yang terjadi di Jalan Reremi Pemancar dari laporan Polisi nomor: LP / B / 392/IV/2023 / SPKT / Polresta Manokwari / Polda Papua Barat, tanggal 29 April 2023, maka Polresta Manokwari melalui jajaran Sat Reskrim telah melakukan penggungkapan dan telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan inisial (NS) dan rekannya (S) yang masih dalam pencarian Sat Reskrim.

Dari pelaku (NS) ini didapati barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter, satu buah velg bintang, satu buah kap motor Jupiter, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega, satu unit sepeda motor merek Yamaha IM3, satu unit sepeda motor merek Vario, satu unit sepeda motor merek Supra.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 10 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL