Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 8 Mei 2023 20:12 WIT

Seorang Wanita Berinisial “M” Diduga Hendak Jual Anak Dibawah Umur


 Seorang Wanita Berinisial “M” Diduga Hendak Jual Anak Dibawah Umur Perbesar

MANOKWARI – Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus seorang wanita berinisial “M” yang diduga hendak melakukan perdagangan anak dibawah umur dengan indikasi perbuatan yang tidak baik. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun dalam Press Conferense, Senin (8/5/2023).

” Memang sempat ada dugaan pasal penjualan anak, setelah kita dapat keterangan dari orang tua korban, namun hal itu masih kita dalami. Apabila unsur ini terbukti akan kita juntokan pasal yang dikenakan,” ungkap Nirwan.

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan saat ini “M” telah memenuhi unsur tindak pelarian anak yang belum dewasa, sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/B/413/V/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 04 Mei 2023. Untuk itu tersangka “M” terancam pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 (Lima) tahun penjara.

Sebelumnya dalam press conference yang juga dihadiri Wakapolresta Manokwari dan Kabag Ops ini, AKP Nirwan Fakaubun menuturkan kronologi kasus berawal dimana korban yang berusia 15 tahun dibawa oleh temannya yaitu tersangka (M), selama tiga hari tidak kembali ke rumah. Korban sempat meminta kembali namun tidak diijinkan. Tersangka membawa korban beberapa kali ke kota Manokwari dan ke SP, dan disaat berada di kota orangtua korban menyergap pelaku bersama korban dan langsung dibuat laporan polisi atas perihal tersebut. 

” Dari keterangan memang ada ajakan untuk korban bekerja dengan tersangka, dengan pemberian fee, namun ini masih keterangan awal. Untuk pembuktiannya kami masih membutuhkan keterangan beberapa saksi,”ujarnya

Saat ini korban masih dalam keadaan mental terganggu sehingga belum dilakukan visum kepada korban.

Sementara “M” telah ditahan di rutan Mapolresta Manokwari bersama barang bukti 2 unit handphone yang berisi chat keduanya, guna penyidikan lebih lanjut. (ACM_2).

Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL