MANOKWARI – Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan oknum yang melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi sebanyak 1.225 liter atau 1,2 Ton pada Sabtu (10/6/2023 )lalu, pukul 16.00 WIT.
Hal itu terungkap dalam Press release, Kamis (22/6/2023) yang dipimpin oleh Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri didampingi Kabag Ops Kompol Musa Jedi Permana, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna.
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri menyampaikan, penangkapan oknum berinisial KS (38) dalam penyalahguna BBM Subsidi ini terjadi di SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi IV secara terus-menerus.

“Terjadi di SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi 4, dimana KS (38) melakukan pembelian BBM jenis Biosolar yang dibeli secara rutin sebanyak 60 liter lalu di tampung baru setelah itu dijual ke SP”, ujarnya.
Tersangka KS mengumpulkan sebanyak 35 jerigen berkapasitas 35 liter sehingga keseluruhan sebanyak 1.225 liter yang ditampung untuk penjualan ke SP-5.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh unit Tippiter Satreskrim, pelaku membeli sebanyak 35 jerigen dengan muat 35 Liter atau 1.225 liter yang kemudian BBM Biosolar ini dijual ke SP 5”, tambah Wakapolresta.
“Dia membeli dengan modal Rp. 8 juta dan dijual dengan harga awal perliternya sebesar 6.800, hingga dijual seharga 11.500, dari tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 5.700.000”, terangnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa pengakuan dari tersangka dirinya baru kali ini melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.
“Untuk tersangka saat dilakukan pemeriksaan dan mengaku, namun akan terus kami dalami. Untuk keikutsertaan pihak lain masih terus dilakukan”, tambahnya.

Informasi yang didapatkan pada hari itu tersangka akan menjual BBM Subsidi tersebut ke SP 5, sedangkan ada 4 orang saksi yang akan dimintai keterangan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka menyampaikan menjual kepada orang di SP 5. Ada 4 orang saksi yang diperiksa yaitu berperan sebagai saksi yang mengetahui kejadian dan 2 orang anggota menjadi saksi”, jelas Kasat Reskrim.
Dari tersangka disita barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux berwarna putih untuk mengangkut BBM 35 jerigen berkapasitas 35 liter, STNKB kendaraan dan Pajak kendaraan.
Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (ACM_2)






















