Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 22 Jun 2023 18:18 WIT

Polres Fakfak Ungkap 4 Tersangka TPPO, 1 Masih Dalam Pengejaran (DPO)


 Polres Fakfak Ungkap 4 Tersangka TPPO, 1 Masih Dalam Pengejaran (DPO) Perbesar

FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus menonjol yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A /7/VI/2023/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 8 Juni 2023.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Press Release dan konference pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak pada hari Kamis(22/6/2023) sekitar pukul 14.00 wit. 

Kegiatan Press Release ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H,didampingi Kasi Propam Ipda Ali Tuankota,SH, Para Kanit serta personel unit PPA,dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti yang disita. 

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE., MH,melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H, menyampaikan sebanyak 3 orang telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 4 orang dengan berbagai peran yang terlibat dalam kasus ini.

” Kami telah menetapkan 1 orang DPO yakni Tersangka berinisial E, jenis kelamin Perempuan (umur belum diketahui) yang berperan sebagai Perekrut/Perantara sehingga terjadinya transaksi kasus TPPO ini,” ungkapnya. 

Kemudian dari pengakuan para tersangka, Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian awal mulanya korban berinisial Der, jenis kelamin perempuan (17 tahun) melihat lowongan kerja melalui media sosial (Facebook) kemudian tersangka E berkomunikasi dengan korban untuk menawarkan Korban Der bekerja di Fakfak. Selanjutnya tersangka E mendatangi salah satu kafe yang beralamat di Jalan Kadamber Fakfak untuk menawarkan korban bekerja sebagai pramuria di kafe milik tersangka berinisial L jenis kelamin perempuan (45) dan tersangka berinisial H jenis kelamin laki-laki (42), kemudian tersangka L menyuruh yersangka D untuk menjemput korban dari Kota Manado untuk diberangkatkan menggunakan transportasi laut (kapal penumpang) menuju ke Fakfak. Sesampainya di pelabuhan Fakfak korban ‘Der’ dijemput oleh tersangka L dan tersangka H dengan menggunakan satu unit mobil, selanjutnya korban Der di bawa ke kafe milik Tersangka L dan Tersangka H, kemudian korban di berikan kontrak kerja oleh Tersangka L dan Tersangka H dengan jangka waktu selama 5 bulan.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengiming-imingi korban dengan mendapatkan gaji yang lebih besar sehingga membuat korban tergiur dengan upah besar, dengan dalil tersangka mengatakan kepada korban akan dipekerjakan di Restoran namun kenyataannya korban di pekerjakan sebagai Pramuria Kafe, serta mengikat korban mengunakan surat kontrak kerja yang bertujuan untuk menjerat hutang. 

Akibat dari perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Terkait kasus ini, Penyidik telah menyita barang bukti berupa 2 ( dua ) Nota pembayaran / Tender dan Print out Rekening Koran atas nama Tersangka D.

Kemudian terkait penahanan, Kasat Reskrim menjelaskan tersangka H dan L ditahan di Rumah Tahanan Polres Fakfak, sedangkan tersangka D melaksanakan wajib lapor dikarenakan tersangka D merupakan Ibu yang sedang dalam menyusui. Nampak hadir dalam kegiatan Press Release ini Perwakilan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Fakfak, Tami Renwari. (Rls/ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL