Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 27 Jul 2023 23:00 WIT

Kejati Tetapkan Sekwan DPR-PB Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana APBD-P TA.2021


 Kejati Tetapkan Sekwan DPR-PB Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana APBD-P TA.2021 Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat menetapkan dan menahan “FKM” selaku Sekertaris Dewan (Sekwan) DPR Provinsi Papua Barat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pemeliharaan halaman kantor sekertariat DPR Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor ada Kantor Sekertariat DPR Papua Barat tahun anggaran 2021. Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Kejati Papua Barat melakukan pemeriksaan kepada FKM selama 12 jam yang dimulai pada pukul 11.00 WIT, Kamis (27/7/2023) siang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbullah dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023) malam. Dalam keterangan pers tersebut menerangkan peranan “FKM “dalam perkara dugaan tipikor yaitu :

1. Pada tahun anggaran 2021, Sekertariat DPR Provinsi Papua Barat mendapat dana DPA Perubahan untuk kegiatan Pemeliharaan halaman kantor sekertariat DPR Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor ada Kantor Sekertariat DPR Papua Barat dengan total nilai sebesar Rp. 4.397.839.000 ( empat milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah )

2. Dalam pelaksanaan dilakukan penunjukan langsung penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah saat memberikan keterangan pers, Kamis (27/7/2023) malam.

3. Dalam pelaksaan kegiatan Tersangka selaku KPA memecah kegiatan tersebut untuk menghindari lelang.

4. Terhadap kegiatan belanja alat kebersihan dilaksanakan oleh Tersangka selaku KPA, dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia lalu penyedia serahkan ke Tersangka, selanjutnya Tersangka yang melaksanakan dengan memerintah para pegawai dan sekuriti untuk mengerjakan.

5. Pencairan anggaran kegiatan 7 paket tersebut dilaksnakan pada tahun 2021 namun kegiatan baru dilaksanakan pada tahun 2022.

Sementara itu, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FKM dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 02/R.2/Fd.1/07/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023.

Akibat perbuatan Tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat, sementara ini masih dalam proses perhitungan. 

Tersangka FKM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 945 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL