JAKARTA – Bupati Manokwari Hermus Indou menandatangi naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah barang milik negara berupa Pelabuhan Penyeberangan Sowi Marampa dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kamis (3/8/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Manokwari Hermus Indou didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Yosep Mandacan, Kepala Bagian Pemerintahan Samoel Aronggear.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyerahkan Pelabuhan Penyeberangan Sowi/Marampa, sesuai surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 207/48/13/DJPD/2023 per-tanggal 14 Juli 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 58 Tahun 2022 Tentang pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara dari pengguna barang dalam bentuk mandat kepada para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan. (ACM_2)






















