MANOKWARI – Akibat terbakar api cemburu, seorang suami berinisial “JBA” (30) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial “RM” (30) yang terjadi di Jl. Drs. Esau Sesa tepatnya di mess kantor KNPI Papua Barat.
“RM” diduga terlibat perselingkuhan sehingga “JBA” yang mengetahui hal itu, langsung gelap mata melakukan penikaman di bagian leher, pinggang belakang dan pantat sebelah kiri dengan pisau dapur.
” Pelaku KDRT yang merupakan suami korban ini terbakar cemburu karena adanya perselingkuhan si istri, lalu pelaku menikam istrinya dengan pisau dapur” ungkap Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri dalam press release yang digelar, Jumat(4/8/2023) petang di Mapolresta Manokwari.
Lanjut, Wakapolresta menjelaskan saat ini korban “RM” tengah di rawat intensif di Rumah Sakit akibat luka yang dideritanya.
” Pelaku sudah diamankan Satreskrim Polresta Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuh Wakapolresta.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan melalui unit PPA Polresta Manokwari, dimana dari tangan pelaku juga diamankan sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban.
Akibat perbuatannya, tersangka “JBA” dikenakan pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 30.000.000. (ACM)






















