MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan pasar sanggeng dan ruang terbuka publik Borasi. Launching pembayaran ganti rugi dilakukan langsung oleh Bupati Hermus Indou, Rabu (9/8/2023). Turut hadir, Asisten I Setda Manokwari, Kadis Perindag, Inspektorat, pimpinan OPD serta warga terdampak.
Bupati Hermus Indou dalam sambutannya mengatakan Pasar sanggeng dinilai tidak efektif dan produktif lagi bagi pedagang dan masyarakat yang belanja di pasae tersebut, karena jumlah pedagang hampir mencapai1000 lebih tapi tidak didukung bangunan pasar yang representatif. Demikian pula Borasi yang sering dipakai untuk menunjang kebutuhan masyarakat Manokwari.

Untuk itu, Pemkab Manokwari dibawah kepemimpinanya bertekad membangun Pasar Sanggeng dan Ruang Terbuka Publik (RTP) Borasi sebagai simbol kesejahteraan dan kemajuan serta transformasi perubahan peradaban Manokwari.
” Mari kita terima pasar sanggeng dan rtp borasi sebagai berkat dan pembangunn di Manokwari, karena untuk mewujudkannya membutuhkan perjuangan yang cukup sulit, sehingga sekarang barulah dapat terealisasi,” ungkap Hermus.
” Terima kasih sudah mendukung pemerintah dengan bersedia meninggalkan rumah dan bisa dibongkar untuk pembangunan pasar dan rtp borasi,” sambungnya.
Selain itu, Hermus juga mengingatkan kepada pemilik bangunan agar segera mengosongkan bangunan karena mulai minggu depan mulai dilakukan eksekusi bangunan dibagian depan.
” Kita akan ratakan mulai minggu depan sehingga harus ada kerelaan dari pemilik. Demi kemajuan pembangunan di Manokwari,” tambahnya.

Lanjut Bupati Hermus mengatakan jika pembangunan pasar sanggeng dan RTP borasi berjalan dengan lancar, ditargetkan pertengahan tahun depan sudah bisa diresmikan oleh Presiden RI.
Sebelumnya Asisten I Setda Kabupaten Manokwari, Wanto menjelaskan launching tersebut menandai dimulainya pembayaran ganti rugi warga terdampak pembangunam pasar dan RTP Borasi. Untuk itu dirinya meminta kepada warga agar dapat memastikam dokumen kepemilikan tanah secara resmi agar bisa dibayarkan.
” Hari ini tanda bahwa Pemkab Manokwari mulai membayarkan ganti rugi kepada warga yang terkena dampak pasar. Kalau berkas seperti akta dan lainnya sudah lengkap dan divalidasi maka langsung dibayarkan,” terang Wanto.
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Manokwari, Kasie Pengadaan Tanah Williany F. Alfons mengatakan terkait dokumen atau bukti kepemilikan tanah agar segera diserahkan ke bidang pertanahan, sehingga bisa divalidasi untuk mencocokan nama serta luasan tanah yang dimiliki.
” Mohon bapak ibu keterbukaan kepada bidang pertanahan atas dokumen yang dimiliki biar kita bisa secepatnya lakukan validasi. Karena sering bukti kepemilikan jual beli tanah sering kali tidak dicatatkan di kantor pertanahan,” pintanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hermus Indou menyaksikan penandatanganan berita acara pembayaran ganti rugi warga terdampak pembangunan Pasar sanggeng sesuai Berita acara nomor 2.10/006/ba/dlhp-mkw/VIII/2023, dengan nilai Rp. 15.032.442.720 (lima belas milyar tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
Kemudian berita acara pembayaran ganti rugi warga terdampak RTP Borasi dengan Nomor 2.10/008/ba/dlhp-mkw/VIII/2023, senilai Rp. 6.787.050.977 ( enam milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima puluh ribi sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). (ACM)






















