Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

POLITIK · 14 Agu 2023 07:14 WIT

KPU PB Masih Temukan 15 Bacaleg TMS Di 3 Parpol Saat Vermin Rancangan DCS


 KPU PB Masih Temukan 15 Bacaleg TMS Di 3 Parpol Saat Vermin Rancangan DCS Perbesar

MANOKWARI – Selama kurang lebih 4.5 jam KPU Papua Barat (KPU PB) melakukan analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS) pada Minggu malam (13/8/2023) mulai pukul 18.30 – 22.53 WIT di Aula KPU PB Arfai, Manokwari.

Sesuai rincian program dan jadwal dari KPU RI, vermin harus dikerjakan selama 4 hari sejak Tanggal 12-15 Agustus 2023 sebelum penyusunan dan penetapan DCS. Sebagai alat bantu, pelaksanaan analisa kegandaan dan vermin persyaratan bakal calon menggunakan aplikasi sistim informasi pencalonan (Silon) milik KPU RI.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya ini dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PB H. Abdul Halim Shidiq, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PB Abdul Muin Salewe dan anggota Bawaslu Papua Barat Nurlaila Muhammad serta beberapa Kabag/Kasubag, staf sekretariat dan admin Silon KPU PB. 

Dalam pemeriksaan dokumen yang terdiri dari analisa kegandaan dan vermin dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) ini ada 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 partai politik (Parpol) yang harus dicermati secara detail.

Perubahan dokumen yang diajukan Parpol bervariasi. Selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah, ada juga beberapa Parpol yang mengajukan penggantian bacalon.

Beberapa Parpol juga mengajukan pengubahan nomor urut bacalon dan ada juga Parpol yang mengajukan bacalonnya pindah daerah pemilihan (Dapil).

Uniknya, saat dilakukan analisa kegandaan masih ada Parpol yang mengalami kegandaan bacalon dengan Parpol lain. Padahal penyusunan dan penetapan DCS tinggal beberapa hari lagi.

Untuk diketahui, penentuan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) bukan hanya ditentukan oleh kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon tetapi juga ditentukan oleh tidak adanya kegandaan bacalon dalam pencalonan.

Saat penutupan vermin pasca pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS terdapat 534 bacalon MS tersebar di 17 Parpol dan 15 bacalon TMS tersebar di 3 Parpol.

” TMS terdiri dari 1 bacalon belum genap berusia 21 tahun pada saat hari terakhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada Tanggal 3 November 2023 nanti, dan 14 bacalon yang dokumennya masih belum lengkap, benar dan absah,” tukas Abdul Halim Shidiq. (Rls/ACM)

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal

31 Januari 2025 - 19:38 WIT

Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada PB, Pasangan DOAMU Ucapkan Terima Kasih

10 Januari 2025 - 12:52 WIT

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Barat

9 Januari 2025 - 19:31 WIT

Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara

7 Desember 2024 - 06:59 WIT

Pilkada Manokwari Diharapkan Lahirkan Pemimpin Amanah

27 November 2024 - 15:50 WIT

Semangat Demokrasi Warnai Pilkada Di Lapas Perempuan Manokwari

27 November 2024 - 14:21 WIT

Trending di POLITIK