Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 16 Agu 2023 18:23 WIT

Kejati PB Tetapkan YMF Tersangka Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Khatolik


 Kejati PB Tetapkan YMF Tersangka Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Khatolik Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tersangka YMF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat tahun 2021 senilai Rp. 3 Milyar, Rabu (16/8/2023).

Dalam wawancara Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menjelaskan hari ini (red. Rabu) penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan tersangka YMF, dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat terkait penyelenggaraan Kongres Pemuda Khatolik.

Dijelaskannya bahwa tersangka mengajukan proposal kepada Pemprov Papua Barat untuk mengadakan Kongres senilai 7 Milyar namun yang direalisasikan sebesar 3 Milyar.

“Pengajuan proposal yang diajukan tidak melalui mekanisme yang semestinya dan Pemprov memberikan dana sebesar 3 Milyar, namun penggunaannya tidak semestinya, karena kongres yang dimaksud tidak terjadi”, ujarnya.

Penyidik setelah melakukan penyelidikan secara maraton dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Harli juga menambahkan Jaksa penyidik melakukan kolaborasi dengan ahli, dalam menghitung kerugian negara. Kemudian akan menjadi bukti kuat untuk proses hukum ke depan.

“Jaksa tidak tunduk pada desakan namun hanya pada pembuktian. Ini merupakan proses yang berjalan”, tutur Kajati.

Untuk keterlibatahn pihak lain, akan mengikuti perkembangananjika nantinya dari keterangan tersangka diduga ada pihak lain, Jaksa akan terus melakukan pengembangan. 

Diketahui YMF merupakan Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat periode 2018-2021. YMF setelah di tetapkan sebagai tersangka belum bisa dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani perawatan mesehatan.

“Yang bersangkutan saat ini sedang sakit sehingga menjalani perawatan, jika sudah membaik akan tetap dilakukan penahanan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka”, tutup Kajati.

YMF dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan masa tahanan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 Milyar. (ACM_2)

 

Artikel ini telah dibaca 430 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL