Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 22 Agu 2023 20:05 WIT

Kejati Tetapkan ‘ARL’ Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana APBD-P DPR Papua Barat


 Kejati Tetapkan ‘ARL’ Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana APBD-P DPR Papua Barat Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan ARL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bekerjasama dengan mantan Sekwan DPR Provinsi Papua Barat FMK yang sudah terdahulu dilakukan penahanan, Selasa (22/8/2023)

ARL yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi APBD-P tahun 2021 tentang pekerjaan pemeliharaan halaman Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor pada kantor sekretariat DPR Papua Barat.

Dijelaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, dimana Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial ARL yang merupakan pengembangan dari penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada sekertariat dewan DPR Papua Barat tahun 2021.

“Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL selaku komanditer CV. Y dan CV. KBP sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan yang bekerjasama dengan Sekwa yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya”, ujarnya.

Dirinya menjelaskan ARL pada bulan November 2021, mengajukan beberapa dokumen perusahaan sebagai pihak ketiga untuk pembangunan pagar belakang kantor, pembuatan taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput di halaman kantor, pembangunan tempat parkir kendaraan, pembersihan lahan kantor dprd yang baru di Andai dengan kedua CV yang dimiliki.

CV. Y mendapat anggaran Rp 1.090.835.861 dari dua kali pencairan dan CV. KBP mendapat Rp 1.181.416.529 dari dua pekerjaan atau pencairan dana. Sehingga dana yang diterima ARL dari kedua CV miliknya sebesar Rp 2.272.252.390 (2,2 Milyar).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka ARL dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2023.

ARL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 356 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL