MANOKWARI – Samsat Manokwari masih memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Samsat Manokwari Septinus Ullo yang diwawancarai di kantornya,Senin (28/8/2023). Ia menjelaskan bahwa program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak masih berlaku yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak.
“Kita ada penghapusan denda 2% bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saya harapkan masyarakat mengambil bagian dalam momen ini, untuk meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak”, ujarnya.

Kebijakan ini dijelaskannya berlaku hanya pada denda keterlambatan pembayaran pajak namun untuk pokok pajak tetap.
“Momen ini harus di pergunakan oleh Masyarakat, dimana Masyarakat banyak yang merasa berat dalam membayar pajak sehingga penghapusan denda pajak ini dapat meringankan Masyarakat”
Tak hanya penghapusan denda, Samsat juga menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Sehingga kendaraan yang masih bernomor polisi luar daerah dapat mengganti plat kendaraan.
“Kita lihat bahwa banyak kendaraan bernomor polisi luar daerah, dan itu tidak masuk pada pajak dearah. Saya harapkan agar lakukan balik nama untuk ganti ke plat kendaraan PB, dimana saat ini untuk balik nama tidak dipungut biaya”, tuturnya.
Dengan dilakukan balik nama kendaraan, pendapatan dan pajak daerah juga dapat meningkat, dikarenakan pengendara dengan plat luar daerah membayar pajak kepada daerah dikeluarkannya nomor polisi kendaraan tersebut. (ACM_2)






















