MANOKWARI – Polresta Manokwari berhasil mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. Satu orang merupakan pengedar dan 7 lainnya pemakai dibawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong bersama Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, di Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong mengungkapkan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba yang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dan ketujuh anak remaja yang didapati menggunakan narkotika bersama-sama.
“Satres Narkoba berhasil mengamankan THA dalam kasus pengedaran narkotika jenis ganja di jalan Siliwangi tepatnya di pelabuhan dan 7 orang anak sekolah yang menggunakan ganja”, bebernya.
Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika yang masih pelajar dimana 3 diantaranya duduk di bangku SMK, 3 lainnya masih SMP dan satu anak putus sekolah.

Kapolresta menghimbau kepada orangtua agar tetap mengawasi pergaulan anak-anak, dan diharapkan dapat selalu mengetahui kegiatan anak di luar rumah.
“Kami menginginkan agar orang tua tetap mengawasi pergaulan anaknya. Kami sampaikan kepada orangtua agar lebih protektif kepada anak-anak dan mengetahui kegiatan anak diluar rumah”, imbau Kapolresta.
Sementara itu lebih lanjut dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, bahwa ada 2 laporan mengenai penyalahgunaan narkotika, yang menjerat 8 orang. Untuk kasus pertama menjerat ‘THA’ yang di tangkap di pelabuhan dengan peran sebagai kurir juga pengedar narkotika di Manokwari. Dari tangannya Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti (bb) sebanyak 1,26 kilogram ganja.
“Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari Jayapura. Penangkapan dilakukan akhir bulan Juli di Pelabuhan. Tersangka sudah pemain lama”, ujarnya.
Tersangka THA dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun.
Sedangkan kasus anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dijeratkan kepada inisial ISB, A, R, E, S, HR, dan UU yang didapati dengan memakai narkoba bersama di daerah Sarinah.
“7 tersangka ini masih dibawah umur, dimana kami dapati saat memakai ganja bersama. Inisial ISB, A, R, E, S, HR, dan UU yang memakai ganja sebanyak 0,95 gram”, jelas Rosihol.
Untuk ketujuh anak ini dikenakan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika, namun tidak menutup kemungkinan akan mendapat rehabilitasi. (ACM_2)






















