MANOKWARI – Polresta Manokwari meringkus enam pelaku prostitusi melalui apliaksi MiChat di dua hotel di Manokwari,dimama pelaku terdiri dari 5 wanita dan 1 pria.
Hal tersebut diungkap saat press realese di Polresta Manokwari yang di pimpin oleh Wakapolresta Kompol Agustina Sineri, didampingi Kabag Ops Kompol Musa Jedi, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, Senin (25/9/2023).
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri menyampaikan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya kasus MiChat yang terjadi akhir-akhir ini, sehingga menindaklanjuti dengan melakukan sidak ke 2 hotel pada Minggu malam.

Hasil sidak yang dilakukan di Hotel NR, terdapat 3 pelaku Wanita dengan barang bukti (BB) berupa dompet, uang, handphone dan alat kontrasepsi. Ketiganya Inisial M (43), N (23), EO (28). Sedangkan di Hotel A, ditangkap 3 orang pelaku yaitu 2 perempuan dan 1 laki-laki, dengan inisial K (27), AP (22), pelaku laki-laki SJ (18) masih pelajar. Ada yang diamankan saat dalam proses sedang berhubungan.
“Dari kasus ini Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 296 KUH Pidana tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak 1 Milyar”, ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa para tersangka sudah memasang tarif di aplikasi MiChat sehingga para pengguna jasa melakukan transaksi langsung usai menggunakan jasa.

“Cara bertindak dari pelaku menggunakan aplikasi MiChat dengan menjual diri sendiri, para pengguna jasa memesan melalui aplikasi dengan daftar harga yang sudah diterakan. Dari hasil pemeriksaan harga mulai 500.000 ribu hingga 1 juta dengan sistem bayar ditempat”, jelasnya.. (ACM_2)























