Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 25 Sep 2023 18:14 WIT

Enam Pelaku Prostitusi Aplikasi Michat Diringkus Polresta Manokwari


 Enam Pelaku Prostitusi Aplikasi Michat Diringkus Polresta Manokwari Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari meringkus enam pelaku prostitusi melalui apliaksi MiChat di dua hotel di Manokwari,dimama pelaku terdiri dari 5 wanita dan 1 pria.

Hal tersebut diungkap saat press realese di Polresta Manokwari yang di pimpin oleh Wakapolresta Kompol Agustina Sineri, didampingi Kabag Ops Kompol Musa Jedi, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, Senin (25/9/2023).

Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri menyampaikan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya kasus MiChat yang terjadi akhir-akhir ini, sehingga menindaklanjuti dengan melakukan sidak ke 2 hotel pada Minggu malam.

Hasil sidak yang dilakukan di Hotel NR, terdapat 3 pelaku Wanita dengan barang bukti (BB) berupa dompet, uang, handphone dan alat kontrasepsi. Ketiganya Inisial M (43), N (23), EO (28). Sedangkan di Hotel A, ditangkap 3 orang pelaku yaitu 2 perempuan dan 1 laki-laki, dengan inisial K (27), AP (22), pelaku laki-laki SJ (18) masih pelajar. Ada yang diamankan saat dalam proses sedang berhubungan.

“Dari kasus ini Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 296 KUH Pidana tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak 1 Milyar”, ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa para tersangka sudah memasang tarif di aplikasi MiChat sehingga para pengguna jasa melakukan transaksi langsung usai menggunakan jasa.

“Cara bertindak dari pelaku menggunakan aplikasi MiChat dengan menjual diri sendiri, para pengguna jasa memesan melalui aplikasi dengan daftar harga yang sudah diterakan. Dari hasil pemeriksaan harga mulai 500.000 ribu hingga 1 juta dengan sistem bayar ditempat”, jelasnya.. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 1,066 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL