MANOKWARI – Melihat banyaknya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap terjadi akhir-akhir ini, Bupati Manokwari Hermus Indou gandeng Polresta Manokwari menjalankan Perda no. 3 tahun 2021 untuk meminimalisir segala gangguan ketertiban di daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Manokwari Hermus Indou bersama Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, Jumat (6/10/2023).
Dirinya merasa bahwa Perda no. 3 tahun 2021 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman di Kabupaten Manokwari perlu mengandeng pihak kepolisian agar berjalan lebih tegas.
Bupati Manokwari Hermus Indou menekankan bahwa Pemda akan melaksanakan peraturan daerah tersebut guna menjadi dasar pihak kepolisian dalam penegakan terhadap oknum yang melakukan gangguan ketertiban dan keamanan di Manokwari.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Manokwari secara resmi bekerja sama dengan Kapolresta Manokwari untuk melaksanakan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman di Kabupaten Manokwari”, katanya.
Dirinya menjelaskan bersama dengan Kapolresta akan menegakkan implementasi dalam Perda tersebut dalam penertiban mulai dari premanisme, pungli, musik jalanan, hingga pemalangan yang sering terjadi.
Untuk premanisme diharapkan agar Manokwari sebagai Kota Injil bebas dari premanisme. Lalu pungutan liar (pungli) jalanan akhir-akhir ini banyak dilakukan jika fasilitas umum seperti jalan mengalami kerusakan memanfaatkan situasi dengan menambal namun meminta iuran dari masyarakat yang melintas.
Hal lain yang menjadi atensi bersama yaitu musik jalanan yang mengganggu ketentraman umum
“Musik jalanan di Kabupaten Manokwari juga mengganggu ketentraman umum, biasanya dilaksanakan hingga pagi hari, ini sangat mengganggu ketentraman masyarakat di Kabupaten Manokwari. Jika ingin memainkan musik kita laksanakan di tempat yang sudah disediakan jangan dilakukan di tempat yang tidak semestinya”, ujar Bupati.
Orang nomor satu di Manokwari itu juga cukup merasa geram dengan perbuatan kelompok Masyarakat yang melakukan pemalangan baik di jalan umum maupun fasilitas umum sehingga dirinya menekankan agar setiap oknum yang melakukannya dapat di proses pihak kepolisian.
“Kemudian pemalangan akhir-akhir ini banyak Masyarakat, kita harap bahwa Manokwari harus bebas dari pemalangan demikian juga pemalakkan dan penggunaan lem aibon”, tutur Bupati Hermus.
“Tentu saya tegaskan bahwa kita ingin semua orang yang tinggal di kota ini bisa hidup dengan aman, damai dan tentram tidak boleh ada gangguan terhadap semua masyarakat yang ada”, tandas Hermus. (ACM_2)






















