Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 15 Nov 2023 16:11 WIT

Polresta Manokwari Amankan Satu DPO Perakit Senjata Ilegal dan Sita 8 Senpi


 Polresta Manokwari Amankan Satu DPO Perakit Senjata Ilegal dan Sita 8 Senpi Perbesar

MANOKWARI – Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) perakit senjata api ilegal ditangkap oleh Polresta Manokwari dengan menyita 8 barang bukti (BB) dan 2 butir amunisi. 

Hal tersebut diungkap Kapolresta Manokwari saat press realese yang dipimpin Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, bersama Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, Kasi Humas AKP Anas Yusuf, Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama, Rabu (15/11/2023).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong

Sebelumnya Polresta Manokwari berhasil menangkap 6 tersangka perakit senjata api ilegal di wilayah Warpramasi pada, Senin (23/10/2023) lalu dengan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial W.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana pelaku merupakan DPO. Dari hasil pengembangan didapati 8 pucuk senpi dan 2 butir amunisi.

“Ini merupakan pengungkapan pengedaran senjata api rakitan ilegal yang sebelumnya sudah pernah diungkap. Dari hasil pengembangan kami menemukan 8 pucuk senpi dan 2 butir amunisi, yang beberapa diambil dari masyarakat”, ujarnya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama

Tak berhenti disini, timnya terus akan melakukan pengembangan dimana dikatakan masih ada banyak pengedar yang berkeliaran.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan, di mana informasi yang kami dapat masih ada banyak lagi pengedar senpi rakitan ilegal di Manokwari”, tambah RB.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeg Guna Utama menambahkan bahwa senpi yang didapati rata-rata menyerupai AK 47. Abeg menambahkan kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL