MANOKWARI – Ditres Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan 24 bungkus Narkotika jenis ganja sebanyak 920,973 gram dari tersangka inisial CT (22), yang dilaksanakan di gedung Tahti Mapolda Papua Barat, Senin (20/5/2024).
Press release yang digelar di pimpin oleh Dir Narkoba yang diwakili Kabag Binops Sit Resnarkoba AKBP Bidik Rysaladi dan Subbid Multimedia Bidhumas Polda Papua Barat.

Kabag Binops Sat Resnarkoba AKBP Bidik Rysaladi menyampaikan setelah 7 hari penetapan tersangka, barang bukti harus segera dilakukan pemusnahan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada press release, Selasa (7/5/2024) barang bukti harus segera dimusnahkan setelah 7 hari penetapan”, ujarnya.
Disampaikannya, Direktorat Satuan Narkoba Polda Papua Barat melakukan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 923,473 gram.
“Kemudian disisihkan untuk dikirim ke BPOM sebanyak 0,5 gram sehingga total bersih yang akan dimusnahkan sebanyak 920,973 gram”, jelasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Mei 2024, Petugas Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat memantau penerima barang yang datang ke kantor JNE untuk mengambil barang kiriman.

“CT datang dan diamankan oleh tim. Pada saat pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis Ganja yang disimpan di dalam karton sebanyak 24 bungkus plastic”, tambahnya.
Berkas perkara sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sedangkan tersangka CT dikenakan pasal Primer pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Milyar. (ACM_2)






















