Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 20 Mei 2024 13:49 WIT

Ditres Narkoba Polda Papua Barat Musnahkan 920,973 Gram Ganja dari Tsk ‘CT’


 Ditres Narkoba Polda Papua Barat Musnahkan 920,973 Gram Ganja dari Tsk ‘CT’ Perbesar

MANOKWARI – Ditres Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan 24 bungkus Narkotika jenis ganja sebanyak 920,973 gram dari tersangka inisial CT (22), yang dilaksanakan di gedung Tahti Mapolda Papua Barat, Senin (20/5/2024).

Press release yang digelar di pimpin oleh Dir Narkoba yang diwakili Kabag Binops Sit Resnarkoba AKBP Bidik Rysaladi dan Subbid Multimedia Bidhumas Polda Papua Barat. 

Kabag Binops Sat Resnarkoba AKBP Bidik Rysaladi menyampaikan setelah 7 hari penetapan tersangka, barang bukti harus segera dilakukan pemusnahan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada press release, Selasa (7/5/2024) barang bukti harus segera dimusnahkan setelah 7 hari penetapan”, ujarnya.

Disampaikannya, Direktorat Satuan Narkoba Polda Papua Barat melakukan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 923,473 gram.

“Kemudian disisihkan untuk dikirim ke BPOM sebanyak 0,5 gram sehingga total bersih yang akan dimusnahkan sebanyak 920,973 gram”, jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Mei 2024, Petugas Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat memantau penerima barang yang datang ke kantor JNE untuk mengambil barang kiriman. 

“CT datang dan diamankan oleh tim. Pada saat pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis Ganja yang disimpan di dalam karton sebanyak 24 bungkus plastic”, tambahnya.

Berkas perkara sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sedangkan tersangka CT dikenakan pasal Primer pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Milyar. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL