Menu

Mode Gelap
Alm. Nataniel Mandacan Salah Satu Putra Terbaik Arfak Yang Tumbuh Melalui Birokrasi Dr. Nataniel Mandacan Tutup Usia, Gubernur Didampingi Sang Istri Melayat Ke Rumah Duka 1.229 Tenaga Honorer Pemprov Papua Barat Akan Terima SK CPNS Senin 6 Juli 2026 37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik

HUKUM & KRIMINAL · 17 Jul 2024 22:38 WIT

Pengadilan Negeri Manokwari Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Yahya Sayori


 Pengadilan Negeri Manokwari Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Yahya Sayori Perbesar

MANOKWARI – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menolak gugatan praperadilan yang diajukan lima tersangka kasus pembunuhan Yahya Sayori pada (24/4/2024) lalu, dimana lima tersangka yang mengajukan gugatan itu adalah YU, SU, MT, SS dan NI.

“Menolak Gugatan permohonan para pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil. Termohon Polda Papua Barat c.q Polresta Manokwari menang,” ungkap hakim tunggal Carolina Dorcas Yuliana Awi, S.H., M.H saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (17/7/2024) siang.

Dalam pokok perkaranya, lima tersangka pembunuhan Yahya Sayori melalui kuasa hukum mereka Metuzalak Awom, mengajukan materi gugatan yakni Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka. Namun setelah melewati proses sidang selama kurang lebih sepekan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan, menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya.

Dengan demikian, gugatan praperadilan itu dimenangkan oleh Polresta Manokwari sebagai termohon. Ini menunjukan bahwa, segala bentuk proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Yahya Sayori, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian.

Secara terpisah, Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP. Raja Napitupulu, yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melengkapi berkas perkara pembunuhan Yahya Sayori untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Kita segera gelar rekon, kemudian siapkan berkas ke kejaksaan sambil menunggu penilaian jaksa,” ungkap AKP. Raja Napitupulu, yang ditemui di RSUP Provinsi Papua Barat. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL